Pengumuman untuk CPNS 2019 lingkup Pemprov Sulut.
Manado, BeritaManado.com – Pemerintah pusat resmi menghapus syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar dari luar wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemprov Sulut.
Hal itu berdasarkan Pengumuman Nomor : 03/PANSELDA/PROV-SULUT/XI/ 2019, tentang Revisi Pengumuman Nomor: 01/PANSELDA/PROV-SULUT/XI/2019 tentang pelaksanaan CPNS Lingkup Pemprov Sulut.
“Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara Nomor: F.26-30/V.172-S/56 tanggal 15 November 2019 perihal Pengumuman Pengadaan CPNS Provinsi Sulawesi Utara, dengan Ini diumumkan bahwa syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar dari luar wilayah Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana tersebut pada Pengumuman Nomor 01/PANSELDA/PROVSULUT/Xl/2019 tanggal 11 November 2019 dinyatakan tidak berlaku,” bunyi surat pengumuman panitia pelaksana daerah yang ditandatangani Sekprov Sulut Edwin Silangen, terbit tanggal 19 November 2019.
Masih dalam surat yang sama, dijelaskan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang berlaku adalah sama untuk semua pelamar hanya dibedakan oleh jenis formasinya, yaitu sebagai berikut:
- Formasi Umum: 2,75 (dua koma tujuh lima);
- Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude: 3,51 (tiga koma lima satu).
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
Lihat Formasi Lengkap Seleksi CPNS Pemprov Sulut 2019 Disini…