Manado, BeritaManado.com – Covid-19 di Sulawesi Utara (Sulut) melonjak tajam beberapa hari terakhir.
Sejumlah kalangan pun berharap Pemprov Sulut segera menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur perihal Kewajiban Melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes).
Menurut Pengamat Hukum Toar Palilingan, sudah saatnya pemerintah mengaktifkan fungsi perda demi mengendalikan laju transmisi Covid-19 di bumi nyiur melambai.
Toar menegaskan, jika perda diberlakukan serius, ia yakin pelanggaran prokes bisa diminimalisasi.
“Karena jelas sanksi dalam perda dapat memberikan efek jera bagi pelanggar prokes,” tegas Toar.
Dalam perda ini, lanjut Toar, diatur penegakkan prokes bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola penyelanggara atau penanggung jawab tempat dan fasiltas umum.
“Sanksinya bisa pidana dan administratif,” jelasnya.
Untuk sanksi pidana, ancaman hukuman 3 hari penjara atau denda paling banyak Rp200 ribu dan pelaku usaha Rp500 ribu.
Sementara sanksi administratif bagi pelaku usaha, dapat diberikan lewat penghentian atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
(Alfrits Semen)