Bitung, BeritaManado.com – Darma Makaombo hanya bisa pasrah menyaksikan rumahnya dirobohkan menggunakan alat berat, ekskavator, Rabu (2/8/2023).
Mata pria paruh baya ini berkaca-kaca menyaksikan rumah yang baru dibeli beberapa bulan lalu dengan harga Rp35 juta roboh.
Rumah Darma adalah salah satu dari puluhan rumah yang dirobohkan dalam proses eksekusi lahan Eks HGU Kinaleosan Keluarga dr Hansie Batuna oleh Pengadilan Negeri Kota Bitung.
Darma mengaku membeli rumah semi permanen itu beberapa bulan lalu dari seorang warga bernama Agnes.
“Mau bagaimana. Kami tidak punya surat kepemilikan yang sah selain hanya surat perjanjian menempati lahan,” kata Darma dengan suara bergetar.
Ia mengaku tidak sempat lagi membongkar sendiri rumahnya seperti warga lainnya karena dirinya sudah tidak sanggup untuk naik ke atap membongkar seng dan material lainnya.
Malah kata dia, perabotan rumah hanya meminta bantuan buruh juru sita dan Satpol PP.
“Dua anak saya juga rumahnya kena (dirobohkan,red), jadi tidak ada tenaga untuk melakukan pembongkaran dan mengeluarkan barang-barang,” katanya.
Pun demikian, Darma mengaku tidak mempersalahkan siapapun karena rumah yang ditinggali dalam beberapa bulan ini kini rata tanah. Ia sadar, telah membeli rumah hanya bermodalkan surat perjanjian menempati lahan tanpa ada surat kepemilikan yang sah.
“Tidak apa-apa, kami memang salah,” katanya.
Sementara itu, proses eksekusi lahan dilakukan Pengadilan Negeri Kota Bitung berdasarkan dua putusan, 107/PDT.G./2020/PN.BIT dan 110/PDT.G/2020/PN.BIT.
Kedua putusan itu menyatakan lahan yang selama ini ditempati 54 rumah dan 7 pondok adalah milih sah dr Hansie Batuna serta sudah memiliki kekuatan hukum yang sah.
Proses eksekusi itu berjalan lancar dan aman tanpa ada perlawanan dari warga yang selama ini mendiami lahan seluas 15 hektar.
(abinenobm)