
Bitung, Beritamanado.com – Selain sekolah, Pemkot Bitung rupanya akan ikut “meliburkan” ASN dan THL terkait pencegahan virus corona atau covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bitung Nomor 08/18/WK tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung.
BACA JUGA: Cegah Corona, Pemkot Bitung Keluarkan Sepuluh Poin Pencegahan dan Sekolah Diliburkan
Surat edaran itu berisi tujuh poin yang salah satunya menyatakan Pejabat Eselon IV, Staf Fungsional Umum dan THL “bekerja dari rumah” mulai tanggal 17 s/d 31 Maret 2020 dan efektif bekerja tanggal 01 April 2020.
Adanya surat edaran itu dibenarkan Kepala Bagian Protokol dan Komunukasi Pimpinan Pemkot Bitung, Albert Sergius Pelenkahu yang menyatakan surat itu mengacu pada Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020.
“Suratnya ditandatangani Wali Kota Bitung, Max Lomban dengan mengacu pada edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah,” jelas Albert, Senin (16/03/2020).
Namun Albert menyatakan, tidak semua ASN diperbolehkan “libur” atau bekerja dari rumah, karena ada beberapa jabatan yang tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa.
“Ada beberapa pejabat yang tetap masuk kantor, yakni pejabat Eselen Il dan Eselon III,” katanya.
Adapun tujuh poin surat edaran Wali Kota Bitung terkait pencegahan virus corona di Pemkot Bitung;
- Pejabat Eselen Il dan Eselon III tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan masuk kantor sesuai dengan jam kerja. Dan bagi Pejabat Eselon IV, Staf Fungsional Umum dan THL “bekerja dari rumah” mulai tanggal 17 s/d 31 Maret 2020 dan efektif bekerja tanggal 01 April 2020.
- Kepala Perangkat Daerah menyusun jadwal piket untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi dimasing-masing Perangkat Daerah terutama Unit Kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
- Selama bekerja dari rumah PNS dan THL melaksanakan pekerjaan lewat sistem online yang dilaporkan secara berjenjang dan alat komunikasi tetap diaktifkan.
- Terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020 PNS dan THL tidak melakukan finger scan dan untuk pembayaran TPP di bulan Maret 2020, dibayarkan berdasarkan daftar hadir
yang dilaporkan oleh Kepala Perangkat Daerah. - Menunda kegiatan rapat dan kegiatan lainnya yang menghadirkan banyak orang.
- Menunda perjalanan dinas ke luar daerah yang tidak begitu penting dan mendesak.
- Selama bekerja dari rumah PNS dan THL dilarang bepergian ke tempat umum dan tempat hiburan.
(abinenobm)