RANOYAPO – Rabu (21/09) sekitar pukul 12.30 Wita, Lian Tampanguma (61) warga Desa Lompad Lama, Kecamatan Ranoyapo, mendatangi Polres Minsel dan melaporkan kasus dugaan penipuan yang dialaminya. Pasalnya, penipuan kuat dugaan dilakukan Decky Marentek warga Raanan Lama, Kecamatan Motoling.
Kronologisnya, sekitar bulan Mei 2011, terlapor memanggil pelapor untuk bekerjasama dalam mengolah lokasi pertambangan milik Tampanguma yang berada di Desa Lompad Lama. Tepatnya dipertambangan Tangkupan Bawah, Kecamatan Ranoyapo. Kemudian Marentek memberikan kepingan yang menyerupai emas yang katanya didapat dari lokasi pertambangan tersebut. Menariknya, batangan emas aspal berlambang mantan Presiden RI Soekarno, disisi lain berlambang burung Garuda.
Kemudian terlapor merasa yakin bahwa dirinya seorang kolektor benda-bendah berharga zaman doeloe. Sehingga mengiming-iming pelapor, bahwa benda yang menyerupai emas diperkirakan bobot 0,5 kilogram ini sangat berharga. Dan harga jual pun sangat tinggi. Mendengarnya pelapor merasa tertarik. Dan rela memberikan uang dengan total Rp 60 juta. Secara bertahap diberikan kepada Decky Marentek sebagai terlapor. Lebih meyakinkan lagi, terlapor bahwa barang tersebut dan dirinya dilindungi oleh oknum anggota Polda Sulut.
Setelah mengetahui bahwa dirinya ditipu, Marentek pun dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Ya, sekitar bulan Mei, dia (Marentek-red) datang di rumah saya. Dan menawarkan keping emas ada lambang Soekarno dan burung garuda. Dia bilang nda usah tako, karena dibelakang dia banyak anggota Polda yang mem-back up. Dia bilang dia kolektor barang berharga jaman doeloe,” tutur Tampanguma dihadapan penyidik.
Lanjutnya, entah mengapah dirinya merestui permintaan Marentek. Untuk memegang kepingan emas tersebut. Lantas dia meminta uang sebesar Rp 5 juta, namun uang saya tidak cukup, karena tinggal dua jutaan. Akhirnya diterimanya juga.
“Dia selalu datang minta doi sampe terakhir awal bulan September ini. Sampe-sampe kita rekeng so enam puluh juta ada kase pa dia. Kong kita so curiga dia so tipu kita, so itu kita so nyanda kase doi ley. Sampe kita lapor pa polisi disini. Mar kita so jual dulu tiga ekor sapi, for mo kase doi pa dia,” ujar Tampanguma dengan dialeg pasar, sambil menunjukan secarik kertas bertuliskan biaya pengeluaranya, tanpa dilengkapi tanda tangan maupun kwitansi.
Ditambahkanya, melalui Marentek bersama anggota polisi Polda. Dirinya pernah berbicara langsung dengan Kapolda Sulut via ponsel, dan meminta dia tidak usah khawatir. Nanti anggotanya mem back up. Bukan itu saja, 17 Agustus lalu, dirinya juga pernah disambungkan dengan Gubernur Sulut dan terlibat percakapan langsug via ponsel.
“Marentek juga bilang, jika kepingan emas ini memiliki pantangan, jika saya menjual sendiri akan ada musibah. Jadi harus torang dua kata yang mo jual sama-sama,” keluh Lian, tanpa merinci nomor ponsel diatas.
Kapolres Minsel AKBP FX Surya Kumara, melalui Kasat Reskrim AKP Yana Supriyatna membenarkan laporan tersebut. “Penyidik kami sedang mengambil keterangan, selanjutnya akan ditindak lanjuti kebenaranya. Namun disesalkan bahwa, dirinya saat membeberkan kerugianya, tanpa dilengkapi kwitansi maupun tandatangan oknum diduga penipuan tersebut. Tapi kasus ini tetap akan diselidiki. Menariknya lagi, nama Kapolda Sulut bersama Gubernur Sulut ikut dicatut oleh Decky Marentek,” ungkap Yana. (ape)
RANOYAPO – Rabu (21/09) sekitar pukul 12.30 Wita, Lian Tampanguma (61) warga Desa Lompad Lama, Kecamatan Ranoyapo, mendatangi Polres Minsel dan melaporkan kasus dugaan penipuan yang dialaminya. Pasalnya, penipuan kuat dugaan dilakukan Decky Marentek warga Raanan Lama, Kecamatan Motoling.
Kronologisnya, sekitar bulan Mei 2011, terlapor memanggil pelapor untuk bekerjasama dalam mengolah lokasi pertambangan milik Tampanguma yang berada di Desa Lompad Lama. Tepatnya dipertambangan Tangkupan Bawah, Kecamatan Ranoyapo. Kemudian Marentek memberikan kepingan yang menyerupai emas yang katanya didapat dari lokasi pertambangan tersebut. Menariknya, batangan emas aspal berlambang mantan Presiden RI Soekarno, disisi lain berlambang burung Garuda.
Kemudian terlapor merasa yakin bahwa dirinya seorang kolektor benda-bendah berharga zaman doeloe. Sehingga mengiming-iming pelapor, bahwa benda yang menyerupai emas diperkirakan bobot 0,5 kilogram ini sangat berharga. Dan harga jual pun sangat tinggi. Mendengarnya pelapor merasa tertarik. Dan rela memberikan uang dengan total Rp 60 juta. Secara bertahap diberikan kepada Decky Marentek sebagai terlapor. Lebih meyakinkan lagi, terlapor bahwa barang tersebut dan dirinya dilindungi oleh oknum anggota Polda Sulut.
Setelah mengetahui bahwa dirinya ditipu, Marentek pun dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Ya, sekitar bulan Mei, dia (Marentek-red) datang di rumah saya. Dan menawarkan keping emas ada lambang Soekarno dan burung garuda. Dia bilang nda usah tako, karena dibelakang dia banyak anggota Polda yang mem-back up. Dia bilang dia kolektor barang berharga jaman doeloe,” tutur Tampanguma dihadapan penyidik.
Lanjutnya, entah mengapah dirinya merestui permintaan Marentek. Untuk memegang kepingan emas tersebut. Lantas dia meminta uang sebesar Rp 5 juta, namun uang saya tidak cukup, karena tinggal dua jutaan. Akhirnya diterimanya juga.
“Dia selalu datang minta doi sampe terakhir awal bulan September ini. Sampe-sampe kita rekeng so enam puluh juta ada kase pa dia. Kong kita so curiga dia so tipu kita, so itu kita so nyanda kase doi ley. Sampe kita lapor pa polisi disini. Mar kita so jual dulu tiga ekor sapi, for mo kase doi pa dia,” ujar Tampanguma dengan dialeg pasar, sambil menunjukan secarik kertas bertuliskan biaya pengeluaranya, tanpa dilengkapi tanda tangan maupun kwitansi.
Ditambahkanya, melalui Marentek bersama anggota polisi Polda. Dirinya pernah berbicara langsung dengan Kapolda Sulut via ponsel, dan meminta dia tidak usah khawatir. Nanti anggotanya mem back up. Bukan itu saja, 17 Agustus lalu, dirinya juga pernah disambungkan dengan Gubernur Sulut dan terlibat percakapan langsug via ponsel.
“Marentek juga bilang, jika kepingan emas ini memiliki pantangan, jika saya menjual sendiri akan ada musibah. Jadi harus torang dua kata yang mo jual sama-sama,” keluh Lian, tanpa merinci nomor ponsel diatas.
Kapolres Minsel AKBP FX Surya Kumara, melalui Kasat Reskrim AKP Yana Supriyatna membenarkan laporan tersebut. “Penyidik kami sedang mengambil keterangan, selanjutnya akan ditindak lanjuti kebenaranya. Namun disesalkan bahwa, dirinya saat membeberkan kerugianya, tanpa dilengkapi kwitansi maupun tandatangan oknum diduga penipuan tersebut. Tapi kasus ini tetap akan diselidiki. Menariknya lagi, nama Kapolda Sulut bersama Gubernur Sulut ikut dicatut oleh Decky Marentek,” ungkap Yana. (ape)