oleh Abdi Buchari
MANADO – Dalam kerangka mewujudkan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Sulawesi Utara yang bersih dan berwibawa menghantarkan masyarakat Sulawesi Utara yang sejahtera dan berkeadilan, Saya sebagai salah seorang warga Sulawesi Utara memberikan apresiasi kepada Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara yang telah menjalankan amanah dan mengawal sehingga pada tahun 2009 pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) nya telah mendapat opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia “Wajar Tanpa Pengecualian/ WTP”.
Di balik opini WTP tersebut, perlu adanya tranparansi dan akuntabilitas ke public (masyarakat pada umumnya) terlebih lagi Saya secara pribadi sebagai birokrat dan akademisi serta salah seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Propinsi Sulut (Mantan Kepala Biro Perekonomian Setda Sulut dan Mantan Wakil Walikota/Plt Walikota Manado) yang menjadi korban kasus asset daerah Manado Beach Hotel (MBH Gate) semacam “Lingkaran Setan” yang tidak berujung pangkal (susah untuk mengurai antara persoalan bisnis, hukum atau politik).
Sehubungan dengan itu, perkenankan Saya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Salah satu asset Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara adalah kepemilikan saham sebesar 19 % pada PT Pengembangan Pariwisata Sulawesi Utara (PT PPSU) yang di dalamnya ada bangunan Manado Beach Hotel (MBH), yang dalam perkembangannya Pemprop Sulut pernah menalangi hutang PT PPSU pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BBPN) sebesar Rp 25 Milyar yang telah dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2002-2004 dengan konpensasi jika dibayar, maka kepemilikan saham Pemprop Sulut berubah dari 19 % menjadi 80% pada PT PPSU.
- Dalam pelaksanaannya Pemprop Sutut yang sudah menganggarkan sebesar RP 25 Milyar dalam APBD-nya, namun kenyataan melalui proses pelelangan pada BPPN, dana yang digunakan hanya sebesar RP 18 Milyar melalui mediasi/perantara PT Tribrata Mitra Jakarta yang justru bermasalah yang dikenal dengan kasus “MBH-Gate” dengan korbannya beberapa pejabat eksekutif (mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Propinsi, Asisten Pembangunan, dan Kepala Biro Perekonomian) dan legislatif (Ketua DPRD dan beberapa pimpinan dan anggota DPRD periode 1999-2004 dan periode 20042009) di Sulawesi Utara.
- Apapun faktanya, saat ini pasca pelelangan di BPPN yang dimenangkan oleh PT Bank BNI Securities melalui perantara PT Tribrata Mitra Jakarta, Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara sudah diuntungkan dengan adanya “Hak Tagih/Cessie” terhadap PT PPSU (Manado Beach Hotel) sebesar Rp 48 Milyar dan kalau tidak mampu dibayar oleh PT PPSU, maka Pemprop Sulut dapat menyita seluruh asset PT PPSU yang nilai keseluruhan sekitar di atas Rp 100 Milyar (Nilai ini atas dasar Appraisal dari PT Sucofindo terhadap asset keseluruhan PT PPSU).
- Proses Delusi saham Pemprop Sulut pada PT PPSU sudah berjalan sejak tahun 2004 (pasca talangan hutang ke BPPN sebesar Rp 18 Milyar) dan proses penjualannya kepada para investor hingga saat ini masih sementara berproses. Hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan saham ataupun Hak Tagih/Cessie yang sudah dimiliki oleh Pemprop Sulut harus masuk dalam kekayaan daerah yang tergambar dalam “Neraca Asset Daerah”.
- Dikaitkan dengan opini “Wajar Tanpa Pengecualiaan/WTP” APBD Sulawesi Utara Tabun 2009 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI), maka Saya selaku salah satu korban atau yang dikorbankan dalam kasus MBH-Gate memohon kiranya Ketua dan Pimpinan DPRD Propinsi Sulawesi Utara dapat mengkaji dan mengevaluasi kembali terhadap APBD Tahun Anggaran 2009 berkaitan dengan “Aliran Kas Daerah” dan “Neraca Aset Daerah” yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam komponen pengelolaan keuangan melalui APBD dan bagian terpenting dalam penilaian “Wajar Tanpa Pengecualian” tersebut.
- Khusus mengenai “Neraca Asset Daerah” yang bagian terpenting juga dalam penilaian oleh pihak BPK-RI dalam memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”, Saya mohon atas nama seluruh pejabat yang menjadi korban MBH-Gate, kiranya Ketua dan Pimpinan DPRD Propinsi Sulawesi Utara untuk meminta klarifikasi dan disampaikan ke public berkaitan dengan:
(1) Dalam Neraca Asset Daerah Tahun Anggaran 2009 berapa besar nilai asset PT PPSU (MBH) atau Hak Tagih atau Saham Pemprop Sulut yang ada di PT PPSU dan menjadi salah satu kekayaan tak bergerak? Sekiranya nilai asset tersebut dimasukkan dalam Neraca Asset Daerah Propinsi Sulawesi Utara di atas Rp 18 Milyar (lebih besar dari dana talangan yang dikeluarkan oleh Pemprop Sulut waktu pelelangan pada BPPN), maka secara riel Pemprop Sulawesi Utara mendapat keuntungan atas investasinya (capital gain) terhadap asset PT PPSU yang ada atau yang akan dijual tersebut).
(2) Neraca Asset Daerah meng-cover seluruh kekayaan Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Utara yang terdiri antara lain Tanah, Bangunan, Sertifikat, Surat-surat berharga (Saham, Obligasi), Piutang dan termasuk Hak Tagih/Cessie Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara kepada PT PPSU yang di dalamnya terdapat asset Manado Beach Hotel. Keseluruhannya harus tergambar dalam “Neraca Asset Daerah”. Kendati asset PT PPSU tersebut sudah tidak produktif lagi, tetapi kepemilikan tanah seluas 118 hektar asset PT PPSU merupakan asset yang sangat produktif karena nilai jualnya yang semakin meningkat dan kalau dijual dengan nitai rata-rata saja sebesar Rp 50.000/M2 sudah menghasilkan sekitar Rp 59 Milyar di luar fisik bangunan MBH dan tanaman produktif lainnya yang ada di lahan seluas 118 hektar tersebut. Kalau kondisi ini yang terjadi, maka perlu diberikan apresiasi kepada Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara (Mantan Gubernur A. J. Sondakh dan Wakil Gubernur Freddy H. Sualang) dan DPRD Sulut (Mantan Ketua DPRD Sulut Drs. S. Damopolii, Cs) yang telah menyelamatkan asset daerah dan memberikan “capital gain” pada nilai asset daerah Sulawesi Utara.
(3) Sekiranya Hak Tagih/Cessie atau Saham kepemilikan sebesar 80% pada PT PPSU tidak dimasukkan ke dalam Neraca Asset Daerah hanya sekedar untuk mengejar opini “Wajar Tanpa Pengecualiaan” dari pihak BPK-RI, maka hal ini menunjukkan bukti yang kuat bahwa Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara telah “Menggelapkan Data Asset Daerah”. Kalau kondisi ini terjadi maka akan berdampak secara hukum atas penggelapan asset daerah tersebut, bahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian oleh pihak BPK-RI bisa ditinjau kembali; Jangan-jangan ada dugaan “Suap” ataupun “Gratifikasi” yang harus diproses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Atas dasar beberapa penjelasan tersebut, selayaknya Ketua dan Pimpinan DPRD Propinsi Sulawesi Utara dengan mengedepankan asas Transparansi dan Akuntabilitas Publik kiranya dapat membuka tentang keberadaan asset kepemilikan saham ataupun hak tagih/cessie dari PT PPSU yang masuk dalam “Neraca Asset Daerah” Propinsi Sulawesi Utara berapa besar nilainya.
Hal ini penting karena Masyarakat Sulawesi Utara sudah mengetahui perkembangan kasus MBH-Gate ini yang simpang-siur penanganannya karena adanya praktek tebang pilih demi keuntungan pribadi ataupun golongan. Kalau nilainya lebih besar dari talangan yang pernah dikembangkan oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara melalui APBD-nya sebesar Rp 18 Milyar berarti Pemprop Sulut mendapat keuntungan investasi (capital gain) terhadap kepemilikan saham ataupun Cessie tersebut, tetapi kalau tidak dimasukkan dalam Neraca Asset Daerah, berarti Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara telah menggelapkan data asset daerah dan dapat berdampak pada proses hukum kepada pejabat atau oknum yang sengaja menggelapkan data asset daerah tersebut. Sekali lagi sekiranya tidak ada penggelapan data, maka mohon untuk disampaikan ke public keberadaannya.
Melalui catatan ini perkenankan Saya memberikan masukan kepada Ketua dan Pimpinan DPRD Sulawesi Utara, kiranya asset PT PPSU dan keberadaan Manado Beach Hotel sekarang ini untuk secepatnya dapat dikembangkan kembali karena trend pariwisata daerah ini memiliki prospek yang baik ke depan. Sekiranya Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara tidak mampu mengembangkan sebagai salah satu kawasan wisata daerah, maka secepatnya harus dicari mitra ataupun investor yang berminat untuk mengelolanya, karena kalau hal ini dibiarkan berlarut-larut maka yang rugi adalah Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara bahkan masyarakat Sulawesi Utara karena hanya memelihara hutang terhadap asset PT PPSU dan keberadaan Manado Beach Hotel. Dikhawatirkan ketika asset tersebut mau dijual ke investor nilainya sudah sama dengan hutang yang terakumulasi selama tidak beroperasinya kegiatan PT PPSU dan keberadaan Manado Beach Hotel.
Kalau hal ini terjadi, maka semua dirugikan dan Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara berarti tidak fokus dalam mengembangkan potensi asset dan pengelolaanya yang tidak profesional, bahkan dikuatirkan keberadaan asset PT PPSU/Manado Beach Hotel bukan lagi menjadi bagian potensi ekonomi yang harus dikembangkan, tetapi menjadi ajang politis untuk hanya menjegal seseorang untuk tampil sebagai Kepala Daerah di Sulawesi Utara, karena hal ini sudah terbukti dugaannya dalam ajang pemilihan Gubernur Sulawesi Utara periode 2004-2009 dan 2009-2014 (yang menjadi korbannya Freddy H. Sualang) dan Pilwako Manado (yang menjadi korbannya adalah Saya sendiri) serta Pilwako Kota Kotamobagu (yang menjadi korbannya Drs. S. Damopolii) karena asset PT PPSU/MBH ini selalu muncul pada saat momentum pemilihan Kepala Daerah dan tidak menutup kemungkinan akan muncul kembali pada tahun 2014 yang akan datang kalau tidak dicarikan solusi yang terbaik bagi daerah Sulawesi Utara yang kita cintai bersama. ###
Redaksi diijinkan oleh Abdi Buchari untuk memuat tulisannya di BeritaManado.com