Tombatu – Camat Tombatu, Minahasa Tenggara (Mitra) Boy Akay mengakui hingga kini pihaknya tidak pernah menerima informasi terkait keberadaan pangkalan Gas Elpiji dan Minyak Tanah (MT) yang memiliki ijin operasi di wilayahnya. Diungkapkannya, pengurusan ijin langsung dilakukan pihak Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu.
“Kita tidak pernah tau karena tidak ada informasi baik dari pemerintah desa dan juga pihak KP2TSP soal pangkalan yang sudah memiliki ijin operasi di Kecamatan Tombatu. Selama ini kan KP2TSP langsung jemput bola, ini dalam rangka untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mitra,” kata Akay.
Ia pun mengungkapkan, meski tidak mengetahui secara pasti soal pangkalan yang beroperasi di wialayahnya, namun hingga kini belum ada komplain dari masyarakat soal kenaikan harga gas dan MT. “Untuk kordinasi dengan bagian perekonomian Setdakab tetap kita laksanakan, namun soal ijin pangkalan pastinya kita belum ada infomasi dari pihak terkait,” jelasnya.
Anehnya, ketika ditanya soal Harga Enceran Tertinggi (HET) baik gas dan MT, Akay menjawab bahwa hingga kini tidak ada masalah di wilayahnya. Pastinya, dikatehui atau tidak soal HET dua bahan pokok tersebut, Camat Tombatu ini sendiri tidak memberikan jawaban soal tersebut. (dul)