Bitung—Upaya Pemkot Bitung melakukan pembenahan dan terobosan dalam pemberian layanan prima kepada masyarakat rupaya tidak didukung Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung. Bahkan sejumlah program Walikota dan Wakil Walikota, Hanny Sondakh serta Max Lomban berupa pelayanan cepat, tepat dan murah tidak berlaku bagi staf BPN dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang melakukan pengurusan sertifikat tanah.
Terbukti dari pengakuan salah satu warga Winenet, Yani Mahahulending yang mengaku sudah melakukan pengurusan sertifikat tanah di BPN bertahun-tahun tapi hingga kini belum juga selesai. “Tahun 2009 saya melakukan pengurusan sertifikat tanah pemisahan, tapi hingga saat ini belum juga selesai tanpa alasan yang jelas,” kata Mahahulending, beberapa waktu lalu ketika ditemui di kantor BPN Kota Bitung.
Ia mengaku, selama 4 tahun waktunya tersita hanya untuk bolak balik ke kantor BPN untuk mengecek tapi tak kunjung membuahkan hasil. Padahal tanah warisan yang rencananya akan dibuatkan sertifikat sendiri hanya berukuran 9×20 meter persegi.
“Tanah saya hanya kintal biasa, bukan lahan perkebunanan yang luasnya berhektar-hektar yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk melakukan pengukuran dan pembuatan sertifikat,” kata pria yang mengaku hanya berprofesi sebagai nelayan ini.
Mahahulending menjelaskan, dirinya telah memenuhi semua syarat yang diminta salah satu oknum staf BPN bernama Ibu Grace Lengkey. Termasuk juga biaya pengurusan yang ia berikan secara bertahap kepada staf BPN tersebut.
“Awalnya saya berikan Rp1.750 ribu, kemudian Rp300 ribu dan terakhir diminta Rp25 ribu. Uang sebesar Rp1.750 ribu saya lagsung berikan begitu berkas permohonan pemisahan tanah saya masukkan dan diterima Ibu Grace Lengkey tapi saya tidak diberikan kwitasi atau tanda terima uang,” katanya.
Selain Mahahulending, warga lain yang mengaku melakukan pengurusan sertifikat tanah bertahun-tahun di BPN juga dialami Nonce Luntungan warga Kumeresot. Dimana ibu ini mengaku telah melakukan pengurusan sertifikat dari tahun 2008, namun hingga kini BPN belum juga menerbitkan sertifikat.
“Hampir semua warga yang melakukan pengurusan sertifikat butuh waktu bertahun-tahun, bukan hanya saya atau Bapak Mahahulending yang mengalaminya. Kalau tidak percaya silakan datang langsung ke BPN dan pasti setiap hari ada saja warga yang mengamuk karena sertifikat tidak kunjung selesai,” kata Ibu Nonce.
Sementara itu, menanggapi keluhan warga tersebut, perwakilan BPN Kota Bitung, Budi Tarigan mengaku bingung dan membantah jika waktu pengurusan sertifikat sampai memakan waktu bertahun-tahun. Karena menurutnya pihaknya telah mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2010 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
“Dalam aturan tersebut telah dicantumkan biaya dan lamanya pengurusan setiap sertifikat sesuai dengan jenis atau status tanah. Dan lama pengurusan tidak sampai setahun apalagi bertahun-tahun seperti yang dikeluhkan warga,” kata Tarigan.
Tarigan mengatakan, dirinya akan melakukan pengecekan soal keluahan warga tersebut, apakah betul sudah bertahun-tahun ditangan staf BPN dan apa kendalanya. “Itukan baru kita dengar sepihak, makanya dalam waktu dekat ini kami akan menggelar pertemuan internal untuk melakukan crosscek masalah tersebut,” katanya.(enk)