Amurang, BeritaManado – Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu SE atau Tetty Paruntu menghadiri Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), di Rumah Tahanan (Rutan) Amurang pada Kamis (17/8/2017).
Dalam amanatnya Bupati Tetty Paruntu mengajak untuk bersama-sama bergandengan tangan. “Membangun Hukum dan HAM menjadi fondasi pembangunan di bidang lainnya. Jajaran Hukum dan HAM harus menjadi pelopor,” ujar Bupati Tetty Paruntu.
Di kesempatan ini Bupati Tetty Paruntu yang didampingi Kepala Rutan (Karutan) Amurang Marulye Simbolon menyerahkan Surat Remisi secara simbolis kepada 86 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dimana 1 WBP menerima Surat Bebas Bersyarat.
Kepada BeritaManado.com, Karutan Amurang Marulye Simbolon menjelaskan bahwa pihak Rutan Amurang telah mengusulkan 88 WBP untuk menerima Remisi pada tahun 2017 ini.
“Kami mengusulkan 88 WBP untuk menerima Remisi di tahun 2017. Dan baru 86 WBP yang menerima Remisi, sedangkan 2 WBP kasus Korupsi masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Marulye Simbolon.
Dirinya menambahkan, di Remisi tahun 2017 ini, ke 86 WBP menerima masing-masing 1 sampai 5 bulan. Dan ada 1 (satu) WBP yang menerima Pembebasan Bersyarat.
Kegiatan Upacara di Rutan Amurang turut dihadiri pula oleh Wakil Bupati (Wabup) Franky Donny Wongkar SH, Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana SH, SIK, MSi, Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan, SE dan Sekdakab Minsel Drs Danny Rindengan, para Asisten dan sejumlah pimpinan SKPD Minsel, tokoh agama dan tokoh masyarakat.(TamuraWatung)