Amurang – Pasca aksi demo damai sekira 100-an karyawan PT Putra Karangetang, Jumat (30/01) di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minahasa Selatan. Berimbas pada pemecatan oleh managemen PT Putra Karangetang terhadap tiga karyawan. Ketika karyawan diantaranya, Lerry Rindengan, Yeljte Rorimpandey dan Johanis Tumbol.
‘’Kami sudah bekerja sekira 14 tahun di perusahaan tepung kelapa tersebut. Bahkan, sejak bekerja di PT PK, kami tidak mendapaat hak-haknya sesuai UMP dan K3. Namun demikian, justru kami mendapat surat pemecatan dari managemen PT PK tersebut,’’ujar Rorimpandey, yang juga Koordinator Lapangan (Korlap) saat aksi demo tersebut.
Setelah mendapat surat diatas, kami bertiga langsung melapor ke Polres Minsel. Termasuk diantaranya Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel.
‘’Mungkin, Senin baru kami akan melapor ke LBH Tenaga Kerja di Manado. Sebab, pemecatan sepihak bagi kami tidak benar. Lagipula, ini sudah bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan dan UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Begitupula, hak-hak kami tidak dibayaarkan,’’jelasnya.
Rorimpandey cs ikut menyayangkan sikap pasif dari pimpinan PT Putra Karangetang. Gaji kami terima tidak sesuai UMP. Bahwa, UMP sudah naik, justru kami dibayar Rp 1.300/karyawan.
‘’Ini jelas sudah tak wajar. Pemecatan sepihak pun kami terima hanya melalui sepotong surat. Lebih parah lagi, dalam surat tersebut tertulis hanya mendapat gaji terakhir. Sedangkan, pesangon tidak diberikan,’’ungkap Rorimpandey, Sabtu (31/1/2015)
Rorimpandey menegaskan pula, bahwa masalah yang kami hadapi ini, tidak akan tinggal diam. Kami akan terus usut, kalau perlu sampai di Pengadilan. Hingga masalah tuntas.
‘’Kami menyayangkan, pihak perusahaan hanya mementingkan keuntungan perusahaan. Sementara karyawan seakan-akan diperas tenaganya. Bahkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Pergup No 34 tahun 2014 tentang penetapan UMP, Rp 2.150/karyawan. Bahkan, bukan tahun ini saja UMP diberlakukan. Melainkan, sudah 10 tahun lebih setiap penetapan UMP tidak diberlakukan perusahaan tersebut,’’utaranya.
Ia menambahkan, belum lagi soal kesehatan dan keselamatan kerja (K3) tidak diterapkan di perusahaan ini. Hal ini, telah kami sampaikan dalam aksi unjuk rasa damai di Pemkab Minsel.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel, Drs Jefry Prang melalui Kabid Pengawasan John Tambajong, SE membenarkan hal diatas. ‘’Kami sudah mendapat laporan dari Yeltje Rorimpandey cs. Dan kami segera menindaklanjuti sampai pada bupati,’’ sebut Tambajong. (sanlylendongan)