Dr Flora Kalalo saat menujukkan sejumlah bukti adanya dugaan percaloan pendidikan di Unsrat.
Manado – 5 Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) terancam di pecat. Ke lima oknum PNS tersebut masing-masing berinisial M P alias Pandeleke, O R alias Rumondor, A M alias Mandolang, A R alias Ratag, dan E T alias Tiwou. Menyusul hasil pemeriksaan internal Unsrat dalam dugaan kasus Korupsi dengan menjadi Calo Pendidikan.
“Merujuk dari laporan M S yang merupakan peserta ujian di Unsrat beberapa waktu lalu, kami telah memeriksa sejumlah oknum PNS yang diduga terlibat menjadi Calo Pendidikan di Unsrat. Dari hasil pemeriksaan terbukti ke limanya melakukan praktek tersebut dan telah mengaku,” ujar Wakil Rektor bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Dr Flora Kalalo SH MH kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, sore tadi.
Lanjut dikatakannya, ini juga bukti nyata Unsrat dalam memerangi Korupsi di dunia pendidikan, maka ke Lima oknum PNS tersebut mendapatkan sanksi tegas sesuai PP 53 yakni pemberhentian secara tidak hormat mengingat pelanggaran berat telah dilakukan.
“Kami akan memperoses pemecatan tersebut, sejak hari ini. Kurang lebih satu bulan prosesnya. Ke lima oknum yang bersangkutan masih berstatus PNS namun saat ini mulai tidak masuk kantor,” ujarnya seraya menegaskan Kamis (11/12/2015) nanti akan melaporkan dugaan kasus ini ke pihak berwajib.
Dirinya juga menegaskan bahwa dibawah kepemimpinan Rektor Unsrat, Prof Dr Ellen Kumaat DEA, bersama para Wakil Rektor serius membersihkan Unsrat dari Korupsi. “Saat ini Unsrat tak mengenal yang namanya Korupsi, bila kedapatan oknumnya kami tindak tegas, Masyarakat juga perlu tahu tidak ada lagi itu membayar uang sogok untuk masuk ke Unsrat, semuanya harus mengikuti tes sesuai aturan, dan tidak ada lagi Pungutan Liar,” tegasnya. (risat)