Amurang, BeritaManado — Seorang tersangka pembuat keributan R (20), seorang warga Desa Ongkaw Tiga Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diamankan
Polsek Sinonsayang pada Sabtu malam (24/3/2018).
Kapolres Minsel AKBP. FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Sinonsayang Iptu Stenly Sarempa, SH, membenarkan adanya penangkapan ini.
“Kami mengamankan lelaki RG, warga Desa Ongkaw Tiga, atas tindak pidana mengganggu ketertiban umum di Desa Tanamon Kecamatan Sinonsayang. R diamankan personil gabungan unit patroli saat pelaksanaan Ops rutin malam minggu,” ungkap Kapolsek Stenly Sarempa.
Polisi pun langsung membawa tersangka R ke Polsek Sinosayang untuk diamankan.
“Kami telah melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan dan dibuatkan surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Penandatanganan surat pernyataan disaksikan langsung oleh orang tuanya dan hukum tua Desa Ongkaw Tiga,” pungkas Kapolsek Stenly Sarempa.
(***/TamuraWatung)