Manado – Tiga tahun mengikuti pendidikan Akademik Perawat, kebidanan, Analisis Kesehatan dan Farmasi dengan gelar D3 (Ahli Madya) dan Lima tahun Fakultas Keperawatan dan Program Studi Ners dengan gelar (S.Kep Ns) tidak serta merta membuat kita menjadi perawat, bidan, analisis dan Farmasi. Bukan karena tidak ada lowongan pekerjaan, tetapi dituntut harus mengikuti Ujian Kompetensi untuk mendapatkan STR (Surat Tanda Registrasi).
“Bila tidak memiliki STR perawat, bidan, analisis dan farmasi, tidak bisa kerja, Kesulitan itu yang didapat setelah lulus dari akademi maupun fakultas, pada akhirnya membunuh masa depan anak bangsa yang baru saja akan mengabdikan diri untuk masyarakat,” tegas BrayeN Lajame.
Brayen menambahkan, Adapun setelah lulus dari Uji Kompetensi dan mendapatkan SRT, akan diperhadapkan dengan kesulitan yang lain, masa berlaku STR adalah 5 tahun, Perawat, bidan, analisis dan farmasi di wajibkan mengikuti pelatihan sebanyak 25SKP (Sistem Kredit Point), apabila tidak mencapai target perawat, bidan, analisis dan farmasi diharuskan membayar sisa SKP yang tidak diambil atau STR nya akan dinonaktifkan.
Dengan gaji yang terbilang relatif rendah perawat, bidan, analisis dan farmasi diharuskan mengikuti pelatihan yang biayanya sampai jutaan rupiah, misalnya mengikuti pelatihan dan seminar dan lain lain dengan biaya kurang/lebih 2.500.000 dengan 4 SKP, belum lagi biaya untuk ikut pelatihan yang lain sampai mencapai 25 SKP.
Brayen yang dikenal sebagai aktivis dari institusi kesehatan di Sulawesi Utara mengajak agar para lulusan perawat, bidan, analisis dan farmasi menyuarahkan petisi ini agar sampai pada petinggi petinggi negara terlebih Kementrian Kesehatan sehingga kebijakan kebijakan tersebut dapat direvisi kembali. (***/risatsanger)
Manado – Tiga tahun mengikuti pendidikan Akademik Perawat, kebidanan, Analisis Kesehatan dan Farmasi dengan gelar D3 (Ahli Madya) dan Lima tahun Fakultas Keperawatan dan Program Studi Ners dengan gelar (S.Kep Ns) tidak serta merta membuat kita menjadi perawat, bidan, analisis dan Farmasi. Bukan karena tidak ada lowongan pekerjaan, tetapi dituntut harus mengikuti Ujian Kompetensi untuk mendapatkan STR (Surat Tanda Registrasi).
“Bila tidak memiliki STR perawat, bidan, analisis dan farmasi, tidak bisa kerja, Kesulitan itu yang didapat setelah lulus dari akademi maupun fakultas, pada akhirnya membunuh masa depan anak bangsa yang baru saja akan mengabdikan diri untuk masyarakat,” tegas BrayeN Lajame.
Brayen menambahkan, Adapun setelah lulus dari Uji Kompetensi dan mendapatkan SRT, akan diperhadapkan dengan kesulitan yang lain, masa berlaku STR adalah 5 tahun, Perawat, bidan, analisis dan farmasi di wajibkan mengikuti pelatihan sebanyak 25SKP (Sistem Kredit Point), apabila tidak mencapai target perawat, bidan, analisis dan farmasi diharuskan membayar sisa SKP yang tidak diambil atau STR nya akan dinonaktifkan.
Dengan gaji yang terbilang relatif rendah perawat, bidan, analisis dan farmasi diharuskan mengikuti pelatihan yang biayanya sampai jutaan rupiah, misalnya mengikuti pelatihan dan seminar dan lain lain dengan biaya kurang/lebih 2.500.000 dengan 4 SKP, belum lagi biaya untuk ikut pelatihan yang lain sampai mencapai 25 SKP.
Brayen yang dikenal sebagai aktivis dari institusi kesehatan di Sulawesi Utara mengajak agar para lulusan perawat, bidan, analisis dan farmasi menyuarahkan petisi ini agar sampai pada petinggi petinggi negara terlebih Kementrian Kesehatan sehingga kebijakan kebijakan tersebut dapat direvisi kembali. (***/risatsanger)