Manado – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam penyerahan dua laporan hasil pemeriksaan kinerja dan delapan laporan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2011 kepada tujuh pemerintah Daerah se Sulut menemukan temuan-temuan signifikan atas belanja pada Kota Manado.
Dari temuan tersebut menurut data BPK RI Perwakilan Sulut, untuk Kota Manado terdapat belanja bantuan sosial kepada masyarakat belum dipertanggungjawabkan oleh penerima minimal Rp. 8.860.602.324. Selanjutnya temuan- temuan signifikan lain yang ditemukan oleh BPK pada PAD Kota Manado terdapat tunggakan pajak lama yang berlarut-larut penyelesaiannya dan belum tertagih minimal sebesar Rp. 2.341.785,703, kebijakan pengurangan tarif menyebabkan potensi penerimaan pajak Bioskop tidak terpungut minimal sebesar Rp. 2.282.354.353, penerimaan lain-lain dari PT. Air Manado belum diterima sebesar Rp. 6.900.000.000, terdapat indikasi pajak Hotel dibayarkan kurang dari nilai pajak yang sewajarnya minimal sebesar Rp. 5.136.254.514 serta terdapat temuan juga untuk penetapan sistem transaksi pada wajib pajak tidak tepat sehinggah potensi penerimaan pajak Daerah tidak optimal sebesar Rp. 4.341.932.794.
Menurut Kepala BPK RI perwakilan Sulut Rochmadi Saptogiri, MM, Ak. Bahwa “pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Pusat/Daerah yang bertujuan untuk memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah. Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektifitas, tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai apakah kegiatan yang dibiayai oleh dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien. Serta memenuhi sasarannya secara efektif sedangkan PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.” (jrp)