Manado – Siapa yang akan mengisi satu kursi kosong milik PAN di kantor DPRD Kota Manado, hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan.
Pasalnya, surat pengunduran diri Boby Daud sebagai anggota DPRD Manado yang akan digantikan Syarifudin Taha dan saat ini telah berproses untuk mendapatkan SK Gubernur Sulut belakangan akan dibatalkan karena beredar kabar DPP PAN menunjuk kembali Boby menempati kursi di gedung putih Tikala tersebut.
Anehnya, KPU Manado belum menerima SK DPP PAN terkait penunjukkan Boby yang juga saat ini menjabat ketua DPD PAN Manado untuk kembali menempati kursi yang sempat ditinggalkannya karena mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota Manado yang kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Surat pengunduran pak Boby Daud sudah kami proses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Dan surat pergantian atas nama Syarifudin Taha sudah kami kirimkan ke DPRD Kota Manado. Kalau ada surat baru dari PAN, kami belum melihatnya,” kata KPU Kota Manado, Jusuf Wowor kepada BeritaManado.com.
Sementara itu, ketua DPRD Kota Manado, Noortje Van Bone membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat dari KPU Manado yang isinya menerangkan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Boby Daud yang akan digantikan oleh Syarifudin Taha dan surat tersebut telah diproses serta telah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Sulut untuk mendatkan persetujuan Gubernur.
“Surat dari KPU Manado sudah kami terima. Surat itu sudah diproses dan dikirimkan ke Gubernur. Kalau ada surat dari DPP PAN terbaru, kami belum tahu. Intinya surat PAW Boby Daud sudah kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Noortje, sembari mengatakan bahwa jika ada surat pembatalan PAW, perlu dipelajari lebih lanjut. (leriandokambey)
Manado – Siapa yang akan mengisi satu kursi kosong milik PAN di kantor DPRD Kota Manado, hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan.
Pasalnya, surat pengunduran diri Boby Daud sebagai anggota DPRD Manado yang akan digantikan Syarifudin Taha dan saat ini telah berproses untuk mendapatkan SK Gubernur Sulut belakangan akan dibatalkan karena beredar kabar DPP PAN menunjuk kembali Boby menempati kursi di gedung putih Tikala tersebut.
Anehnya, KPU Manado belum menerima SK DPP PAN terkait penunjukkan Boby yang juga saat ini menjabat ketua DPD PAN Manado untuk kembali menempati kursi yang sempat ditinggalkannya karena mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota Manado yang kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Surat pengunduran pak Boby Daud sudah kami proses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Dan surat pergantian atas nama Syarifudin Taha sudah kami kirimkan ke DPRD Kota Manado. Kalau ada surat baru dari PAN, kami belum melihatnya,” kata KPU Kota Manado, Jusuf Wowor kepada BeritaManado.com.
Sementara itu, ketua DPRD Kota Manado, Noortje Van Bone membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat dari KPU Manado yang isinya menerangkan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Boby Daud yang akan digantikan oleh Syarifudin Taha dan surat tersebut telah diproses serta telah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Sulut untuk mendatkan persetujuan Gubernur.
“Surat dari KPU Manado sudah kami terima. Surat itu sudah diproses dan dikirimkan ke Gubernur. Kalau ada surat dari DPP PAN terbaru, kami belum tahu. Intinya surat PAW Boby Daud sudah kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Noortje, sembari mengatakan bahwa jika ada surat pembatalan PAW, perlu dipelajari lebih lanjut. (leriandokambey)