MANADO – Teluk Manado, bukan hanya milik Pemkab Minahasa sehingga dengan gampangnya memberikan peluang kepada pihak ketiga untuk melakukan reklamasi pantai kalasey. Teluk manado harus dikelola dengan menggunakan pendekatan ekoregion sehingga semua pihak harus dilibatkan dalam proses pengelolaan teluk manado ke depan.
Demikian pernyataan Edo Rakhman, Direktur Walhi Sulut dalam rilisnya yang dikirim kepada BeritaManado.
Lebih lanjut, Edo dalam rilisnya menyatakan Teluk Manado sangat berkaitan dengan Taman Nasional Bunaken dan juga menjadi objek wisata bagi masyarakat yang ada di Kota Manado dan Kalasey selama ini dan yang terpenting adalah para nelayan-nelayan tradisional juga masih menggantungkan hidupnya di teluk manado.
Sehingga sangat tidak adil jika Pemkab Minahasa hanya menggunakan asas otonomi daerah dalam melakukan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dari 14 asas yang diamanatkan oleh undang-undang. Asas ekoregion seharusnya menjadi landasan bagi pemkab Minahasa sebelum mengeluarkan kebijakan untuk reklamasi pantai kalasey.
Jika tidak ada kordinasi antar pemerintah kab/kota berarti akan semakin menambah catatan buruk bagi Sulawesi Utara khususnya dalam penegakan hokum undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Walhi Sulut menilai bahwa Pemkab Minahasa telah mengambil kebijakan reklamasi tanpa berdasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara.
Sementara hingga saat ini penetapan RTRW Sulut juga belum ada dari pusat sehigga ini juga akan membuka peluang bagi wilayah kab/kota lainnya untuk dapat segera mengambil kebijakan terkait lingkungan hidup tanpa harus mengacu pada RTRW yang telah diusulkan ke pusat.
Seharusnya pengkajian harus dilakukan lebih mendalam dan termasuk mempertimbangkan kebijakan-kebijakan yang saat ini sedang dalam proses ataupun yang sudah ada. Untuk itu jika kebijakan itu masih tetap berlangsung maka Walhi Sulut bersama masyarakat yang menolak proses reklamasi tersebut akan tetap melakukan perlawanan hingga prose situ dihentikan. Teluk Manado tidak membutuhkan lagi reklamasi, yang dibutuhkan adalah pengelolaan yang lebih arif dan bijaksana sehingga bias mengurangi tingkat kerusakan dan pencemaran yang terjadi di teluk manado.
BLH Provinsi harus mengambil sikap dalam hal ini, besar kemungkinan BLH Pemkab Minahasa belum paham betul terkait asas ekoregion yang diamanatkan oleh undang-undang, termasuk belum mengetahui lebih jauh soal tata ruang yang saat ini sedang dalam proses persetujuan pusat.