Bitung – Bitung Lawyers Club (BLC) menyatakan siap mendampingi warga Batuputih untuk memperjuangkan keadilan. BLC sendiri resmi mendapatkan kuasa dari ratusan warga Batuputih hari Minggu (9/2/2014) setelah melakukan pertemuan dengan seluruh warga Batuputih.
“Awalnya warga hanya datang berkonsultasi masalah yang dihadapi, tapi pasca 17 orang warga ditangkap jajaran Polres Bitung mereka resmi memberikan kuasa kepada BLC untuk menjadi kuasa hukum terhadap warga Batuputih,” kata Ketua BLC, Michael Jacobus SH MH, Senin (10/2/2014).
Jacobus mengaku, dari awal ketika warga melakukan konsultasi, dirinya bersama timnya sebenarnya sangat berkeinginan untuk melakukan pendampingan mengingat posisi warga yang ingin menyelamatkan lingkungan malah terpojokkan. “Tapi waktu itu warga masih ingin berembuk sebelum memberikan kuasa kepada kami makanya belum bisa langsung memberikan pendampingan,” katanya.
Dengan ditunjukkan BLC sebagai kuasa hukum warga Batuputih, Jacobus berjanji akan berjuang untuk membantu warga mendapatkan keadilan hukum. Mengingat selama ini warga merasa selalu menjadi korban dari tindakan BKSDA Sulut yang berbuat semaunya di wilayah TWA Batuputih dan CA Tangkoko.
“Langkah awal kami adalah mengajukan penangguhan kepada 17 orang warga Batuputih yang kini telah resmi dijadikan tersangka sesuai laporan BKSDA Sulut,” katanya.(abinenobm)