AMURANG—Drs Jootje Dehoop, Plt Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Minsel, menjelaskan tentang janji yang pernah dikatakan soal PNS (Guru, red) yang melakukan perselingkuhan. Pasalnya, dalam apel perdana tahun baru nanti, tiga oknum guru yang kedapatan melakukan perselingkuhan akan dikenai sanksi.
‘’Ya, sesuai PP 53 tahun 2009, bagi PNS yang melakukan pelanggaran, maka, oknum PNS akan dikenai sanksi. Soal apa sanksinya, kami masih sementara mempelajarinya. Hanya saja, yang pasti pada saat apel perdana tahun 2012 itu akan dilakukan. Lihat saja nanti,’’ ujar Dehoop kepada beritamanado, Rabu (28/12) siang tadi.
Kata Dehoop, bahwa itu tetap akan berlaku. Ini ditegaskan, karena kasus perselingkuhan yang dilakukan PNS dilarang keras. Dan telah tertulis dalam PP 53. Dan itu memang kesalahan yang sangat fatal bagi PNS .
“Memang kami akan lakukan tindakan keras bagi PNS yang lakukan perselingkuhan. Apalagi itu guru,” jelas Dehoop lagi. Dikatakannya, mengenai sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang melakukan selingkuhan, Jootje menyebut dalam UU nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan bagi pegawai negeri sipil (PNS) pasal 17.
“Memang ada tertulis dalam UU nomor 10 tahun 1983 pasal 17 yang berbunyi, Pegawai Negeri Sipil yang melakukan hidup bersama dengan wanita lain atau pria sebagai suami istri. Dan setelah ditegur atasannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 masih terus melakukan, akan dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ungkap Jootje.
Jootje pun mengatakan, jika memang telah terjadi dan melanggar UU. Maka dirinya tetap akan memproses sesuai ketentuan yang tertulis dalam UU tersebut. “Ya, sebagai BKDD, saya akan proses sesuai yang tertulis dalam UU nomor 10 tahun 1983,” paparnya.
Sedangkan untuk para PNS yang lakukan selingkuhan, tamba Jootje itu akan diumumkan dalam apel perdana tahun 2012 bulan Januari. “Nanti kami akan umumkan tahun depan awal bulan Januari saat apel perdana,” sebutnya.
Ketika ditanya, salah satu kepala seksi yang melakukan hal yang sama di diknas pendiikan pemuda dan olah raga, kata Jootje bahwa sampai saat ini kepala dinas pendidikan belum memasukan laporan di BKDD.
“Memang saya sudah dengar tetapi musti ada laporan langsung dari kepala dinas, bukan kami yang langsung memproses. Itu harus ikut aturan main,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Jan Rattu ketika dihubungi wartawan lewat sellular, mengatakan, memang sampai saat ini diknas belum memasukan laporan tentang selingkuhan oleh para PNS dibawah asuhan dari dinas.
“Ya memang sampai saat ini kami belum memasukan, tetapi dalam waktu dekat ini kami akan membuat laporan ke BKDD dan segera diproses,” pungkas Rattu. (ape)