Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Minsel

BKDD Janji PNS Selingkuh Akan Diproses Sesuai Aturan

by ape
Rabu, 28 Desember 2011, 16:49 pm
in Minsel
A A
  • 3shares

AMURANG—Drs Jootje Dehoop, Plt Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Minsel, menjelaskan tentang janji yang pernah dikatakan soal PNS (Guru, red) yang melakukan perselingkuhan. Pasalnya, dalam apel perdana tahun baru nanti, tiga oknum guru yang kedapatan melakukan perselingkuhan akan dikenai sanksi.

‘’Ya, sesuai PP 53 tahun 2009, bagi PNS yang melakukan pelanggaran, maka, oknum PNS akan dikenai sanksi. Soal apa sanksinya, kami masih sementara mempelajarinya. Hanya saja, yang pasti pada saat apel perdana tahun 2012 itu akan dilakukan. Lihat saja nanti,’’ ujar Dehoop kepada beritamanado, Rabu (28/12) siang tadi.

Kata Dehoop, bahwa itu tetap akan berlaku. Ini ditegaskan, karena kasus perselingkuhan yang dilakukan PNS dilarang keras. Dan telah tertulis dalam PP 53. Dan itu memang kesalahan yang sangat fatal bagi PNS .

“Memang kami akan lakukan tindakan keras bagi PNS yang lakukan perselingkuhan. Apalagi itu guru,” jelas Dehoop lagi. Dikatakannya, mengenai sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang melakukan selingkuhan, Jootje menyebut dalam UU nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan bagi pegawai negeri sipil (PNS) pasal 17.

“Memang ada tertulis dalam UU nomor 10 tahun 1983 pasal 17 yang berbunyi, Pegawai Negeri Sipil yang melakukan hidup bersama dengan wanita lain atau pria sebagai suami istri. Dan setelah ditegur atasannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 masih terus melakukan, akan dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ungkap Jootje.

Jootje pun mengatakan, jika memang telah terjadi dan melanggar UU. Maka dirinya tetap akan memproses sesuai ketentuan yang tertulis dalam UU tersebut. “Ya, sebagai BKDD, saya akan proses sesuai yang tertulis dalam UU nomor 10 tahun 1983,” paparnya.

Sedangkan untuk para PNS yang lakukan selingkuhan, tamba Jootje itu akan diumumkan dalam apel perdana tahun 2012 bulan Januari. “Nanti kami akan umumkan tahun depan awal bulan Januari saat apel perdana,” sebutnya.

Ketika ditanya, salah satu kepala seksi yang melakukan hal yang sama di diknas pendiikan pemuda dan olah raga, kata Jootje bahwa sampai saat ini kepala dinas pendidikan belum memasukan laporan di BKDD.

“Memang saya sudah dengar tetapi musti ada laporan langsung dari kepala dinas, bukan kami yang langsung memproses. Itu harus ikut aturan main,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Jan Rattu ketika dihubungi wartawan lewat sellular, mengatakan, memang sampai saat ini diknas belum memasukan laporan tentang selingkuhan oleh para PNS dibawah asuhan dari dinas.

“Ya memang sampai saat ini kami belum memasukan, tetapi dalam waktu dekat ini kami akan membuat laporan ke BKDD dan segera diproses,” pungkas Rattu. (ape)

 





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 3shares
Tags: dehoop jootjeminsel

Berita Terkini

Maya Rumantir: Pendapatan Negara dari Pajak – Bea dan Cukai untuk Pembangunan

14 Mei 2025

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Maya Rumantir Libatkan Empat Elemen Pelajar dan Mahasiswa

13 Mei 2025

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025

Galaxy A26 5G, HP Rp3 Jutaan dengan Performa Kencang plus Fitur Awesome Intelligence

13 Mei 2025
Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

13 Mei 2025

High Level Meeting TP2DD Bolsel, Iskandar Kamaru Tekankan Pentingnya Digitalisasi dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.