BeritaManado.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Utara Roy Tumiwa menyatakan tidak bisa memberikan jaminan kelulusan kepada tenaga honorer daerah (Honda) kategori 1 (K1) yang ada di Sulut. Pasalnya kewenangan tersebut ada pada badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (Kemenpan – RB).
Pernyataan tersebut disampaikan Tumiwa kepada beritamanado,com diruang kerjanya, terkait dengan permintaan sejumlah tenaga Honda yang sudah dinyatakan lulus oleh BKD tetapi dianulir oleh BKN dan Kemenpan – RB.
“Yang bisa memberikan jaminan kelulusan itu pemerintah pusat, bukan kami. Kami sebatas menyampaikan permasalahan yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya kami lakukan yaitu untuk mengusulkan untuk memperjuangkan itu yang kami lakukan. jaminan untuk mereka lulus atau tidak atau jaminan mereka dapat diangkat untuk mengeluarkan NIP adalah kewenangan dari pemerintah pusat, melalui BKN, Menpan dan BPKP yang akan meneliti berkas, selanjutnya menetapkan nama-nama yang akan diangkat sebagai CPNS,” jelas Tumiwa Rabu (23/1).
Menurut dia BKD tidak dapat memberikan jaminan, tapi pihaknya sangat berharap BKN dan Kemenpan – RB harus memperhatikan apa yang menjadi keluhan dari pemerintah Provinsi. (Jrp)