Manado – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan sabu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut belum akan memberikan sanksi administrasi kepada AD alias Akbar. Ketua BK Paul Tirayoh berujar, kasus AD sepenuhnya diserahkan kepada proses hukum.
“Ini kasus kriminal sedang ditangani polisi. BK menilai belum waktunya mengambil tindakan disiplin maupun administrasi kepada Akbar. Proses hukum yang akan menjawab semuanya,” tutur Tirayoh, Kamis (28/6).
Tambahnya, status Akbar yang masih tersangka belum memberikan alasan kepada BK untuk menjatuhkan sanksi. Sebagai negara hukum harus menjunjung tinggi asas pra duga tak bersalah. Namun dirinya tak menampik jika ada rekomendasi sanksi dari partai yang mengusung Akbar.
“Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun jika partai yang mengusungnya mengeluarkan sanksi, itu hak partai dan bisa diproses oleh BK,” pungkasnya. (jerry)