Bitung, BeritaManado.com – Pelaku penyeludupan senjata api (Senpi) ilegal masih menjadikan Kota Bitung sebagai jalur penyeludupan. Itu dibuktikan dengan beberapa kasus penyeludupan Senpi yang berhasil diungkap Polri yang melalui wilayah laut di Kota Bitung.
Hal itu terungkap dalam Silaturahmi Polri bersinergi dengan masyarakat Kota Bitung Sulut untuk jaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif tanpa adanya peredaran dan penyalahgunaan Senpi ilegal menjelang Pemilu 2024, Kamis (9/11/2023).
Sosialisasi ini dihadiri Kasar Intel Polres Bitung, AKP Destam Dumat, Danramil 01/Bitung, Serka Rano, Perbakin Bidang Perburuan Sulut, Luki Salindeho serta pemateri Marjuki, perwakilan Ormas dan tokoh masyrakat.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiayabudi, silaturahmi digelar dengan tujuan Polri gandeng Masyarakat Kota Bitung untuk eliminir/meniadakan penyelundupan Senpi ilegal KKB Papua, kriminal bersenpi dan rusuh massa serta menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Pemilu 2024.
“Juga memberi pemahaman tentang bahayanya menyimpan, memiliki atau menggunakan senjata api baik untuk perbuatan kriminal, tawuran dan rusuh massa karena jelas telah diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor: 12 tahun 1951 sangsinya berat yaitu hukuman mati atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun,” kata Iwan.
Selain itu, kata Iwan, Senpi ilegal juga dilarang untuk berburu satwa liar yang dilindungi, karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor: 5 tahun 1990 tentang KSDAE apabila terbukti sanksi pidananya yaitu 10 tahun penjara dan atau denda 200 juta, serta PP Nomor: 7 tahu 1999 tentang satwa liar yang dilindungi.
Sehingga, lanjutnya, Polri akan terus menerus berusaha secara persuasif menghimbau kepada masyarakat yang telah memiliki dan menyimpan Senpi ilegal agar secara sukarela menyerahkan kepada aparat keamanan setempat, hal tersebut guna mengeliminir peredaran senjata api ilegal di wilayah Kota Bitung Sulut dan sekitarnya.
“Ini Tanggungjawab kita bersama, Tujuanya agar masyarakat Kota Bitung Sulut dan sekitarnya hidup aman, nyaman dan damai tanpa adanya penyalahgunaan senjata api ilegal terlebih menjelang Pemilu 2024,” katanya.
Sementara itu, Marjuki dalam materinya secara gamblang menyatakan jika Kota Bitung sebagai kota pelabuhan menjadi tempat keluar masuk Senpi ilegal dari Philipina. Dan peredaran itu sudah sampai ke KKB Papua dan itu dibuktikan saat pengungkapan Senpi ilegal di Minut.
“Pada Mei 2022 Polisi, menyita delapan pucuk Senpi ilegal jenis pistol merek UZI kaliber 9mm yang diduga berasal dari Philipina ke Kepulauan Sangihe Sulut kemudian ke Kota Bitung. Senpi ini rencananya akan dikirim ke Papua melalui Kota Bitung, tapi berhasil digagalkan,” kata Marjuki.
(abinenobm)