Manado – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Manado, Maudy Manoppo memberikan tanggapannya terkait penundaan Pilkada Manado hingga diterbitkannya putusan MA atas kasasi yang diajukan KPU Manado.
Manoppo menyindir pernyataan salah satu komisioner KPU Sulut yang menyatakan bahwa Pilkada Manado telah dipersiapkan pelaksanaannya oleh KPU Manado.
“KPUD Kota Manado, sedang mempersiapkan pelaksanaan Pilwako Kota Manado. Tinggal menunggu putusan kasasi, kata komisioner KPU provinsi. Berkesan bahwa kasasi akan dimenangkan KPU,” kata Manoppo.
Menurut srikandi yang dikenal kritis ini, bilamana pada putusan kasasi MA memenangkan lawan KPU Manado, maka seluruh komisioner KPU Manado harus diganti, dan pelaksanaan baru dapat dilaksanakan.
“Dasar asumsinya adalah kalau KPU dikalahkan di tingkat kasasi, maka seluruh perangkat KPU yang involved dalam pengambilan keputusan harus di non aktifkan karena telah melakukan kesalahan dalam penetapan. Artinya harus menunggu komisioner yang baru. Kalau kita jeli melihat kronologis peristiwa hukumnya, ada sesuatu yang jangggal yakni putusan KPu Kota Manado yang pertama ditetapkan MS (memenuhi syarat), pada proses kasasi KPU justru memohon agar TMS ( tidak memenuhi syarat). Ini problem yang serius dan harus disikapi dengan serius pula bukan saja bagi pihak yang berkepentingan tapi bagi kita seluruh masyarakat,” pungkasnya. (leriandokambey)
Baca juga:
- Kasasi KPU Manado Drama Penjegalan Imba-Boby?
- Ini Pokok Aduan Panwaslu Manado di DKPP
- MA “Telorkan” Putusan Kasasi? Ini Pengakuan KPU Manado