Amurang – Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Minahasa Selatan, Jeffry Prang menegaskan bahwa pihaknya siap menuntaskan tuntutan buruh atau karyawan PT Putra Karangetang.
Terkait tuntutan karyawan masing-masing UMP, jaminan sosial BPJS, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), kita akan seriusi ini sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
“Besok, kita sudah jadwalkan memanggil manajemen Putra Karangetang untuk menyelesaikan terkait tuntutan karyawan,” tukas Prang, saat dikonfirmasi BeritaManado.com, Senin (2/2/2015)
Lanjut Prang, didampingi Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan John Tambayong bahwa, pemanggilan pihak manajemen perusahaan, sudah sesuai dengan peraturan perundangan nomor 2 tahun 2004 tentang tata cara penyelesaian hubungan perindustrial.
“Ada beberapa cara menyelesaikan persoalan seperti ini seperti jalur musyawarah, tripartid dan mediator. Jika tidak juga menemui kesepakatan maka akan dilanjutkan penyelesaian ke Disnaker Provinsi, bahkan bisa sampai pengadilan ketenaga kerjaan,” tandas Prang, dibenarkan Tambayong.
Ia menjelaskan, hal ini jika tidak juga menemukan kata sepakat, tidak menutup kemungkinan akan sampai pada Pemutusan Hubungan Indutrial (PHI).
Disentil terkait pemecatan ke tiga karyawan akibat melakukan aksi demo damai, Disnaker juga menseriusi menyelesaikan persoalan ini antara pihak perusahan dan karyawan.
“Kita sudah mengeluarkan Nota Pemeriksaan terhadap manajemen Putra Karangetang, didalamnya kita menuliskan 25 temuan wajib dan 7 temuan saran,” tambah Tambayong dibenarkan Pengawas Lapangan ketenagakerjaan Jerry Masinambow. (sanlylendongan)