Manado, BeritaManado.com — Setelah melakukan sejumlah rapat, akhirnya Senin (8/6/2020) siang tadi, Komisi IV DPRD Sulut bersama tim ahli telah merampungkan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Dikatakan anggota Komisi IV Melky Jakhin Pangemanan (MJP) pembahasan Draf Ranperda sudah selesai, dan langkah selanjutnya akan menyurat ke pimpinan DPRD untuk pembentukan Pansus untuk kemudian dibawah ke Eksekutif.
“Komisi IV bersama Tim Ahli fokus pada persoalan verifikasi dan validasi data sesuai regulasi yang diberikan, dan itu sudah rampung, untuk selanjutnya tinggal menunggu proses pembentukan Pansus,” jelas Melky Jakhin Pangemanan.
Juga dijelaskannya, terkait penanganan arah kebijakan dan strategi Perda itu menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kota sehingga perlu ada singkronisasi antara Pemprov dan Pemkab/Pemkot terkait proses ferivikasi validasi sampai penanganan Fakir Miskin dan Anak terlantar.
“Untuk pelaksanaan Perda nantinya itu menjadi tanggungjawab Pemkab dan kota dan itu sesuai regulasi,” tambah MJP.
Dalam komitmen tugas yang menyangkut kepentingan rakyat, Komisi IV DPRD Sulut selalu fokus dan melaksanakannya hingga tuntas, sehingga ada banyak kerja untuk masyarakat yang sukses dilaksanakan oleh Komisi yang membidangi Kesejahtraan Rakyat di DPRD Sulut.
(AnggawiryaMega)