Bitung, BeritaManado.com – Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri bersama Kapolres Bitung, AKBP Indra Pramana H SIK mencabut status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) berbasis mikro, Selasa (23/02/2021).
Pencabutan status PKKM itu ditandai dengan mencabut baliho tanda Zona Merah Penyebaran Covid-19 di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari.
Dalam sambutannya, Maurits menyampaikan, orogram PKKM dicanangkan sejak tanggal 9 Februari 2021 dan syukur per tanggal 22 Februari 2021 di empat lingkungan sudah ditutup.
“Ditutup karena kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sudah negatif. Dan program PPKM Mikro digagas Pemkot bersama dengan Polres Bitung,” kata Maurits.
Program PPKM kata dia, digawangi dengan data akurat dilakukan secara efektif. Karena jika tidak disuplay, data dan informasi yang akurat dan kuat tidak akan jalan maksimal.
Ia mengatakan, data penyebaran kasus terkonfirmasi positif Covid-19, di zona-zona yang dikagetorikan merah bersumber dari Dinas Kesehatan.
Lewat data yang ada, pemerintah, TNI dan Polri bergerak dan berbuat apa yang harus dilakukan dalam program PPKM ini. Karena tanpa data tidak bisa berbuat apa-apa.
“Terima kasih kepada Polres Bitung, mampu melakukan pendataan lebih jauh sehingga dapat ketahui titik persoalannya sebelum menjalankan program PPKM ini,” katanya.
Maurits juga tak lupa berterima kasih kepada unsur TNI, masyarakat, tokoh agama, polsek setempat dan pemerintah di tingkat kelurahan hingga lingkungan dan RT.
Pasca di tutupnya program PPKM di empat lingkungan yang ada di tiga kelurahan di Kecamatan Matuari dan Girian, kedepan pemerintah melakukan treatment terhadap mereka yang datang tidak serta merta membuat kegiatan yang melanggar protokol kesehatan.
“Jadi ada teori, dimana ada pertemuan warga apalagi jumlahnya 50 orang. Satu orang itu pasti positif Covid-19, ini dibuktikan dengan pelaksanaan rapid antigen ke 200 orang ada lima orang yang reaktif diantara kerumuman,” katanya.
(abinenobm)