Manado – Berkas kasus peredaran uang Euro palsu asal Peru Zumaeta Chavez Roosewelt (53) telah hampir rampung. Bahkan menurut Kasat Reskrim Poltabes Manado AKP Norman Sitindaon kepada wartawan pekan lalu, paling lambat Senin pekan depan berkas kasus ini telah rampung dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.
“Berkas akan segera dilimpahkan ke Kejati Sulut, Senin pekan depan,” ujarnya.
Sitindaon mengatakan, kasus uang palsu mata uang Euro ini telah di konfirmasi ke pihak kedutaan Uni Eropa di Jakarta, namun belum mendapat tanggapan balik.
“Walau demikian prosesnya tetap terus berlangsung. Sedangkan system hukum yang dikenakan menggunakan sistim hukum Indonesia meski pelaku warga negara
asing. Pelaku akan terancam hukuman badan lima belas tahun penjara,” tegasnya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, dari hasil penyelidikan kasus yang telah berjalan hampir tiga bulan tersebut, sampai saat ini belum ditemukan bukti-bukti bila Zumaeta memiliki jaringan internasional. Sehingga diduga dalam aksinya, Zumaeta bekerja sendiri.
Bahwa dari pengakuan Zu-maeta, bahwa dirinya mendapat-kan uang Euro palsu yang telah merugikan beberapa hotel di Manado tersebut di Malaysia. Sedangkan pengedarannya di Indonesia khususnya di Manado karena nilai tukar mata uang Euro di sini lebih tinggi dari pada negara lain. Namun sayang aksinya tidak berlangsung lama karena keburu tercium polisi setelah mendapat pelaporan dari hotel yang merasa di rugikan.(is)
Manado – Berkas kasus peredaran uang Euro palsu asal Peru Zumaeta Chavez Roosewelt (53) telah hampir rampung. Bahkan menurut Kasat Reskrim Poltabes Manado AKP Norman Sitindaon kepada wartawan pekan lalu, paling lambat Senin pekan depan berkas kasus ini telah rampung dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.
“Berkas akan segera dilimpahkan ke Kejati Sulut, Senin pekan depan,” ujarnya.
Sitindaon mengatakan, kasus uang palsu mata uang Euro ini telah di konfirmasi ke pihak kedutaan Uni Eropa di Jakarta, namun belum mendapat tanggapan balik.
“Walau demikian prosesnya tetap terus berlangsung. Sedangkan system hukum yang dikenakan menggunakan sistim hukum Indonesia meski pelaku warga negara
asing. Pelaku akan terancam hukuman badan lima belas tahun penjara,” tegasnya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, dari hasil penyelidikan kasus yang telah berjalan hampir tiga bulan tersebut, sampai saat ini belum ditemukan bukti-bukti bila Zumaeta memiliki jaringan internasional. Sehingga diduga dalam aksinya, Zumaeta bekerja sendiri.
Bahwa dari pengakuan Zu-maeta, bahwa dirinya mendapat-kan uang Euro palsu yang telah merugikan beberapa hotel di Manado tersebut di Malaysia. Sedangkan pengedarannya di Indonesia khususnya di Manado karena nilai tukar mata uang Euro di sini lebih tinggi dari pada negara lain. Namun sayang aksinya tidak berlangsung lama karena keburu tercium polisi setelah mendapat pelaporan dari hotel yang merasa di rugikan.(is)