Watutumou – Rumah milik Keluarga Johan Arnol Mononut di Desa Watutumou II, Kecamatan Kalawat tepatnya samping kanan Hotel Sutanraja, di eksekusi berdasar surat nomor 04/Pen-Eks/2012/PN.AMD tanggal 27 Februari 2014. Dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 24 Juni 1985 nomor 21/Pdt/1984.g/PN Mdo.
Diketahui, rumah itu berdiri di lahan sengketa seluas 15,5 hektar yang sudah dimenangkan oleh Dr Tjandra Husada. Eksekusi dilakukan Jumat (7/3/2014) siang.
Berikut beberapa Foto Eksekusi Rumah tersebut: