Manado – Humas Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Manado, N Raymond Frans mengatakan, setiap ruang lingkup usaha kegiatan hiburan dan rekreasi, wajib mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang di keluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Manado setelah mendapatkan Rekomendasi dari Disparbud Kota Manado.
“Dasar hukum mengenai TDUP, adalah pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan,” katanya.
Dia menambahkan selain peraturan tersebut ada juga peraturan seperti Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM. 91/ HK. 501/ MKP/ 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi.
Berikut tempat usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang harus memiliki ijin, seperti gelanggang olahraga antara lain billyard, gelanggang renang, gelanggang bowling, lapangan futsal, lapangan golf, lapangan pacuan kuda atau lapangan sport lainnya.
Untuk gelanggang seni antara lain sanggar Seni, gedung pertunjukkan seni, gedung bioskop, arena permainan seperti arena permainan anak-anak, arena permainan ketangkasan manual/mekanik/elektronik dan arena permainan lainnya.
Hiburan malam antara lain kelab malam, pub dan diskotik serta tempatlainnya seperti panti pijat atau griya pijat, mandi uap, pusat kebugaran, salon, llinik lecantikan, taman margasatwa, pentas pertunjukkan satwa, taman rekreasi, kolam pemancingan, karaoke. jasa impresariat/promotor/event organisation (EO) dan pertunjukkan temporer.
Manado – Humas Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Manado, N Raymond Frans mengatakan, setiap ruang lingkup usaha kegiatan hiburan dan rekreasi, wajib mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang di keluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Manado setelah mendapatkan Rekomendasi dari Disparbud Kota Manado.
“Dasar hukum mengenai TDUP, adalah pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan,” katanya.
Dia menambahkan selain peraturan tersebut ada juga peraturan seperti Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM. 91/ HK. 501/ MKP/ 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi.
Berikut tempat usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang harus memiliki ijin, seperti gelanggang olahraga antara lain billyard, gelanggang renang, gelanggang bowling, lapangan futsal, lapangan golf, lapangan pacuan kuda atau lapangan sport lainnya.
Untuk gelanggang seni antara lain sanggar Seni, gedung pertunjukkan seni, gedung bioskop, arena permainan seperti arena permainan anak-anak, arena permainan ketangkasan manual/mekanik/elektronik dan arena permainan lainnya.
Hiburan malam antara lain kelab malam, pub dan diskotik serta tempatlainnya seperti panti pijat atau griya pijat, mandi uap, pusat kebugaran, salon, llinik lecantikan, taman margasatwa, pentas pertunjukkan satwa, taman rekreasi, kolam pemancingan, karaoke. jasa impresariat/promotor/event organisation (EO) dan pertunjukkan temporer.