BeritaManado.com – MK (36) alias Marco Karundeng, pelaku kasus tindak pidana penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Facebook terkait kejadian ricuh di Kota Bitung akhirnya menampakkan diri ke publik.
Menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan di borgol ties, MK dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Kaltim, Kamis (7/12/2023).
Diketahui MK sebelumnya ditangkap pihak Polda Kalimantan Timur usai berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Gedung Mahakam Polda Kaltim,
Yusuf menjelaskan MK (36), pelaku penyebaran ujuran kebencian berdasarkan sara melalui akun media sosial Facebook dengan akun Marco Karundeng.
“Kejadian ini mereview dari kejadian yang di Bitung pada 25 November 2023. Saat itu ada kejadian bentrok fisik antara pendukung Palestina. Dari kejadian tersebut salah satu atau tersangka ini, memposting ujaran kebencian yang dilakukan di Samarinda,” ucapnya.
Ia mengatakan, pelaku menuliskan komentar pada postingan grup Facebook Sulawesi Utara Community yang bertuliskan, ”Berarti sekarang torang orang minahasa somo bage sembarang target ba jilbab dengan pake kopiah iko ta mo rako kalo baku dpa di jalan,” dengan arti berarti sekarang semua orang minahasa pukul sembarang target bejilbab dengan pakai kopiah pukul kalau ketemu di jalan.
Ia mengungkapkan MK sejak 2007 sudah tinggal dan berdomisili di Samarinda dan bekerja di salah satu perusahaan pelayaran selaku teknisi engineering di kapal.
“Ketika yang bersangkutan memposting pada 24 November 2023 itu, lalu tim Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan identifikasi, pelacakan dan pengejaran, sampai akhirnya pelaku dapat diamankan di atas kapal. Tepatnya di Samarinda pada 29 November 2023, dalam kurun waktu empat hari setelah memposting ujaran kebencian tersebut,” ungkapnya.
Modus pelaku, dikatakannya, dalam keadaan emosi pada video postingan sehingga si pelaku melakukan ujaran kebencian menggunakan bahasa daerah.
Saat ini pun pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk vivo y35s, satu buah screenshoot profil akun media sosial dan screenshot postingan komentar di Facebook dengan nama akun Marco Karundeng telah dibawa ke Polda Kaltim dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara, MK sendiri mengaku menyesali akan perbuatannya yang telah menyinggung salah satu kelompok tertentu.
“Saya Marco Karundeng minta maaf kepada Kapolda Sulut, Kapolres Bitung, dan seluruh umat muslim di Indonesia. Saya tidak bermaksud apa-apa memposting komentar tersebut, dan saya mengakui saya salah,” ujarnya.
Marco juga meminta maaf terlebih khusus kepada keluarganya di Manado yang ikut dirugikan atas ulahnya tersebut.
“Saya siap menerima hukumannya saat ini, dan kedepannya tidak akan mengulangi lagi. Saya sangat menyesal,” ungkap MK.
Diketahui, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan/atau undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar.
Deidy Wuisan