Manado – Kemenkumham melalui Surat, tanggal 29 Juni 2018 dengan nomor M.HH.AH.11.01/56 tentang Kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat, Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Sarifuddin Sudding.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Bidang Organisasi Partai Hanura, Benny Rhamdani menjelaskan, pemberitahuan Kemenkumham di Jakarta hanya bersifat surat biasa dan bukan alat paksa untuk melakukan perubahan apapun.
Brani sapaan akrabnya mengatakan surat tersebut hanya ditujukan kepada Ketum Hanura dan tidak ada tembusan kepada lembaga lainnya, termasuk pada penyelenggara Pemilu KPU.
“Bahkan kami mengatakan Kemenkumham hanya mengeluarkan surat bersifat imbauan rujuk agar Hanura kembali pada kepemimpinan OSO dan Suding,” kata Brani yang juga calon DPR RI dapil Sulut di Sekretariat Hanura Sulut, Kamis (6/7/2018) kemarin.
Untuk menindaklanjuti keputusan Kemenkumham, DPP Hanura bersama tiga perempat ketua DPD se-Indonesia telah menggelar rapat di Jakarta. Setelah itu, Ketum Hanura OSO memerintahkan Sekjen Hanura, Herry Lontung Siregar untuk mempertahankan surat KPU.
“Pertemuan kami dengan KPU RI, mendapatkan keputusan bahwa pencalegkan akan diterima hanya yang mendapatkan rekomendasi dari OSO dan Herry Lontung Siregar,” pungkasnya.
(Anes Tumengkol)