Banjir bercampur pasir di Kelurahan Paceda (foto beritamanado)
Bitung – Status tanggap darurat bencana yang dinyatakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bitung pasca bencana banjir dan lonsor, Rabu (4/2/2015) lalu dianggap tidak berlaku lagi. Mengingat status tersebut hanya berlaku satu minggu setelah bencana terjadi, sehingga tak layak lagi Kota Bitung dinyatakan berstatus tanggap darurat bencana.
“Saat ini sudah masuk dalam tahap pemulihan akibat bencana, bukan lagi status tanggap darurat bencana karena bencana sudah berlalu dan kini statusnya sudah dianggap aman,” kata salah satu personil Tagana Kota Bitung, Ronald Mokalu, Jumat (13/2/2015).
Mokalu juga menjelaskan, status tanggap darurat bencana yang dinyatakan BPBD Pemkot Bitung ketika bencana terjadi tidak tepat. Mengingat ketika terjadi bencana aktivitas Kota Bitung tidak lumpuh dan tak ada pemukiman yang terisolasi akibat banjir atau lonsor.
“Nanti suatu wilayah dinyatakan berstatus tanggap darurat bencana jika areal banjir atau longor meluas hingga mengakibatkan aktivitas lumpuh total. Dan itu tidak terjadi ketika sejumlah wilayah Kota Bitung terkena bencana,” katanya.
Ia juga berharap, Pemkot dalam hal ini BPBD berhati-hati dalam menggunakan istilah status bencana. Karena status siaga bencana konotasinya adalah telah terjadi bencana berat seperti banjir yang sudah berhari-hari tak surut dan terus merendam pemukiman hingga terjadi pengungsian besar-besaran.
“Jika sudah berstatus tanggap daruran maka otomatis pemerintah pusat harus ikut membantu mengucurkan anggaran bencana karena dianggap bencana sudah berskala besar,” katanya.(abinenobm)