Manado – Masalah The Lagoon Taman Sari yang berlokasi di Reklamasi Bahu Mall Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang ternyata belum selesai, setelah sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Syamsul Hadi, Undang Saepudin dan Ishak Lanap sebagai Hakim anggota tertanggal 3 Maret 2016 yang memerintahkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Pemerintah Kota Manado mencabut IMB dengan Nomor: 202/7137/2000/IMB/BP2T/X/2012, tertanggal 4 Oktober 2012 tersebut belum dilaksanakan.
Kepada BeritaManado.com, salah satu kuasa hukum pihak penggugat atas nama Jill Turangan selaku warga Kelurahan Bahu lingkungan 3 yaitu Handri Piter Poae mengatakan, belum adanya kejelasan atas putusan hukum membuat kasus ini belum selesai dan masih berproses.
“Kasusnya belum selesai, ini masih sementara berproses. Apalagi proses eksekusi putusan ini terkesan diperlambat,” ujar Handri.
Semakin berlarutnya kasus ini tanpa kepastian proses eksekusi putusan membuat tim kuasa hukum dan pihak penggugat itu sendiri memutuskan untuk meneruskan kasus ini ke ranah pidana.
“Kami bersama client kami sementara lagi lapor juga persoalan pidanannya. Jadi memang belum selesai, masih terus berproses,” tambahnya. (srisurya)