TOMOHON, beritamanado.com – Menteri Agama Fachrul Razi akhir bulan Mei mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19.
Ada 11 kewajiban dalam SE Nomor 15 tahun 2020 ini untuk mengatur kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah dan juga sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah.
Di Kota Tomohon sendiri sejauh ini belum terlihat tanda-tanda rumah ibadah bakal segera dibuka kembali meski dari lima kecamatan terdapat dua kecamatan yang belum terpapar COVID-19.
Terkait hal ini, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tomohon melalui penasehatnya Pdt Johny Joy Palilingan MTh mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil keputusan usai menggelar rapat yang turut melibatkan BKSAUA dan BAMAG akhir pekan kemarin.
“Kita sepakat bahwa untuk menyetujui dibukatidaknya rumah ibadah itu diserahkan sepenuhnya pada Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Tomohon karena mereka yang tahu tentang kondisi dan keberadaan rumah-rumah ibadah ini,” ujar Palilingan.
Menurut mantan anggota DPRD Provinsi Sulut ini, keputusan dikembalikan ke tim gugus tugas, keputusan terbaik seperti apa yang akan diambil demi keamanan dan kenyamanan. “Jadi belum ada rumah ibadah yang dibuka sekarang, nanti gugus tugas yang putuskan sebab sekali lagi yang paling tahu soal aman nyaman tidaknya termasuk rumah ibadah kan itu gugus tugas,” tuturnya.
Kendati demikian, Pendeta Joy meminta kepada gugus tugas untuk memastikan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat jika akhirnya akan merekomendasikan pembukaan rumah-rumah ibadah. “Ya, seperti tempat cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan soal jarak tempat duduk dan yang lainnya. Itu wajib dan harus,” pungkasnya.
(ReckyPelealu)