Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Agama dan Pendidikan

Begini Sikap Rektor Berty Sompie Atas Putusan PTUN Nomor 22 G 2023

by Jenly Wenur
Senin, 4 Desember 2023, 21:07 pm
in Agama dan Pendidikan, Berita Utama
A A
  • 35shares
Rektor Unsrat Prof Berty Sompie.

Manado, BeritaManado.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dalam Putusan Nomor 22/G/2023/PTUN.Mdo mengabulkan permohonan penggugat Dr dr Theresia Kaunang SpkJ (K) terkait pembatalan SK Rektor Unsrat Nomor 673/UN12/KP/2023, Selasa (28/11/2023).

SK Rektor tersebut tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Berdasarkan penilaian Portofolio.

Putusan itu telah disampaikan dalam persidangan yang terbuka untuk umum melalui sistem informasi pengadilan (e-court).

Unsrat Manado, dalam hal ini Rektor Prof dr Ir Oktavian Berty Alxander Sompie MEng IPU, melalui Humas Rektor Unsrat, Philep Morse Regar, menanggapi Putusan tersebut.

Mewakili Rektor Unsrat, Philep menyebut bahwa putusan ini belum Incracht atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Pihak Rektor telah melakukan upaya hukum banding karena tidak menerima putusan tersebut dan memandang tidak sesuai fakta yang sebenarnya,” ungkapnya, Senin (4/12/2023).

Selanjutnya Rektor Unsrat dan Prof Dr dr Nova Hellen Kapantow DAN MSc SpGK (Dekan Fakultas Kedokteran) sebagai pihak tergugat, kata dia, telah melakukan upaya hukum banding, pada Kamis, 30 November 2023.

“Upaya hukum banding telah diterima PTUN Manado sehingga kasus tersebut masih berada di level banding dan sekali lagi Putusan PTUN tersebut belum berkuatan hukum tetap,” tegas Philep.

Philep juga menyampaikan sikap Rektor terhadap salah satu substansi Amar putusan PTUN tersebut mengenai pembatalan SK Rektor tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Berdasarkan penilaian Portofolio.

“Rektor menghormati putusan ini, akan tetapi Rektor juga melakukan banding dengan beberapa alasan hukum,” pungkasnya.

Alasan-alasan hukum itu, antara lain Statuta Unsrat (Permenristekdikti No 44 Tahun 2018) pasal 49 (1).

Dalam statuta itu menyatakan bahwa tahap penjaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b dilakukan melalui penilaian oleh Rektor untuk mendapatkan 3 (tiga) orang calon.

Selanjutnya pada Ayat (2) menyatakan, penilaian oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan Portofolio dan dapat dilakukan asesmen bakal calon Dekan.

“Ini yang telah dilakukan Rektor sebagai hak prerogatifnya dengan menilai berkas semua bakal calon Dekan Fakultas Kedokteran periode 2023-2027,” jelasnya.

Para bakal calon dekan kala itu, yaitu:

  1. Dr. dr. Theresia Kaunang, SpkJ (K)
  2. Prof. Dr. Fatimawali, MSi, Apt
  3. Dr. dr. Nova H Kapantow, DAN, MSc, SpGK
  4. Dr. dr. Billy J Kepel, Sp.KKLP, M. Med,Sc
  5. Dr. dr. Erwin Kristanto SH SpFM (K).

Selanjutnya sesuai hasil penilaian portofolio 5 (lima) Bakal Calon Dekan tersebut, ditetapkanlah 3 (tiga) Nama Calon Dekan.

Tiga calon tersebut, yaitu:

  1. Prof. Dr. Fatimawali, MSi, Apt
  2. Dr. dr. Nova H Kapantow, DAN, MSc, SpGK
  3. Dr. dr. Erwin Kristanto SH SpFM (K).

“Jadi, 3 (tiga) Calon Dekan Fakultas Kedokteran periode 2023-2027 yang ditetapkan Rektor itu sudah melalui prosedur yang benar,” katanya.

Tiga nama yang dihasilkan itu, tambah dia, telah melalui penilaian portofolio oleh Panitia Penilai, sesuai Pasal 49(1) Statuta Unsrat (Permenristekdikti No 44 Tahun 2018).

Sementara berkaitan dengan penggugat, yakni Dr Theresia Kaunang, Philep menyebut bahwa yang bersangkutan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat.

Alasannya adalah karena berdasar data kepegawaian, Dr Theresia belum sertifikasi dosen.

Selain itu, status Doktornya juga belum ada pengaktifan dari Kemenristekdikti karena pada saat studi tidak mempunyai Tugas Belajar.

Terkait hal-hal lainnya berkaitan dengan penggugat, Philep menyebut dapat dikonfirmasi kepada Pimpinan Fakultas Kedokteran.

(***/jenly)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 35shares
Tags: Berty Sompiedekan fakultas kedokteranpembatalan sk rektorPTUN Manadotheresia kaunangunsrat manado

Berita Terkini

Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

9 Mei 2025
Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

9 Mei 2025
Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

9 Mei 2025
Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

8 Mei 2025 - Updated on 9 Mei 2025
Ridwan Kamil Digugat! Siap Hadapi Proses Hukum di Bandung

Ridwan Kamil Digugat! Siap Hadapi Proses Hukum di Bandung

8 Mei 2025
Satgas Terpadu Bentukan Pemerintah Siap Tertibkan Ormas Tak Berbadan Hukum dan Premanisme

Satgas Terpadu Bentukan Pemerintah Siap Tertibkan Ormas Tak Berbadan Hukum dan Premanisme

8 Mei 2025
RSUP Kandou Manado Tunjukkan Komitmen Serius dalam Implementasi KRIS JKN, Simak!

RSUP Kandou Manado Tunjukkan Komitmen Serius dalam Implementasi KRIS JKN, Simak!

8 Mei 2025
Kardinal yang Terpilih Jadi Paus Harus Siap Tidak Kembali ke Negaranya

Kardinal yang Terpilih Jadi Paus Harus Siap Tidak Kembali ke Negaranya

8 Mei 2025
Menuntut Keadilan, Belasan Warga Pondol Gelar Aksi Demo di Depan Kantor DPRD Sulu

Menuntut Keadilan, Belasan Warga Pondol Gelar Aksi Demo di Depan Kantor DPRD Sulu

8 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.