Manado BeritaManado.com — Meski kelompok masyarakat yang menolak penimbunan pantai Manado Utara memilih walk out, rapat dengar pendapat DPRD Sulawesi Utara (Sulut) tetap berlanjut.
Pemimpin rapat anggota DPRD Sulut Jems Tuuk teta memberikan kesempatan kepada PT Manado Utara Perkasa untuk memberikan pendapatnya guna mendapatkan penjelasan.
Direktur PT Manado Utara Perkasa Martinus Salim mengungkapkan, pihaknya sangat bersyukur dan percaya kepada DPRD Sulut untuk menjadi penengah terkait masalah tersebut.
“Walau pun kelompok masyarakat yang menamakan diri menolak sudah meninggalkan ruangan, tetapi kami juga tetap menerima dan mendengarkan masukan-masukan, dan tidak menutup kemungkinan ada penyesuaian desain dari apa yang direncanakan sebelumnya,” ungkap Martinus Selasa, (9/7/2024) di ruang serba guna DPRD Sulut.
Lanjut Martinus, terkait dengan AMDAL yang di minta oleh DPRD dan masyarakat yang menolak dapat diperoleh dengan kapasitas dan kewenangan dari anggota DPRD Sulut.
“DPRD dapat meminta dokumen AMDAL dari si pemberi izin AMDAL sesuai dengan kewenangannya juga,” ucap Martinus.
Tak hanya itu, Martinus juga mengatakan bahwa, seluruh perizinan yang didapatkan, pihaknya telah ditempuh dengan cara yang telah sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku.
Martinus juga mengakui telah terjadi salah penyampaian terkait dengan kajian banjir saat pertemuan sebelumnya di mana penjelasan yang disampaikan pada (2/7/2024) itu adalah analisa cura hujan data banjir periode seratus tahunan.
“Jadi bukan saya bisa menjamin kalau tidak banjir seratus tahun. Jadi tidak mungkin kita bisa menjamin. Tapi kita berusaha menghitung sesuai dengan keilmuan yang kita miliki, tentunya dengan ahli yang berkompeten dan sesuai dengan bidangnya,” jelas Martinus.
Tak sampai di situ saja, Martinus pun me jelaskan terkait penyesuaian perizinan lainnya dalam kegiatan penimbunan pantai Manado Utara tersebut.
“Ini yang kami dapatkan kan baru sampai izin reklamasi, ini masih ada perizinan yang lain yang melibatkan pemerintah, dan ini tentunya menjadi kewenangan DPRD untuk berkomentar apabila ada yang kurang sesuai, atau aspirasi lain,” terang Martinus.
(Erdysep Dirangga)