Manado, BeritaManado.com— Tim 2 Satresnarkoba Polresta Manado kembali mengamankan 25 butir obat keras jenis Trihexiphenidyl dan 1 hp merk Oppo milik pelaku berinisial J (20) warga kelurahan ranotana kecamatan Wanea.
Informasi yang berhasil dirangkum BeritaManado.com, pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi untuk ketiga kalinya dengan harga jual 1 paket berkisar Rp150.000 sampai Rp175.000,
“Ditangkap pada Minggu (27/3/2022) sore. Tim 2 menerima informasi akan adanya transaksi obat terlarang tanpa ijin edar di wilayah Winangun kecamatan Malalayang tentang adanya peredaran obat keras jenis trihexiphenidyl tanpa ijin edar. Selanjutnya tim langsung bergerak menuju jalan Harapan Winangaun l, kecamatan Malalayang tepatnya dipinggir jalan besar diperempatan atas Kodim, “ kata Kasatnarkoba Polresta Kompol Sugeng Wahyudi.
Pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas untuk melarikan diri dan membuang ponsel genggamnya dan melompat disungai kemudian bersembunyi di bawah jembatan saluran air.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 25 butir obat keras jenis trihexiphenidyl tanpa ijin edar yang disimpan disaku celana kanan terbungkus dengan plastik bening kecil yang siap untuk diedarkan,“ tutup mantan Kasatreskrim Polres Minahasa itu.
(Horas Napitupulu)