Manado, Beritamanado.com- Polisi ungkap kronologi kejadian pembunuhan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok bernama Wang Zanbiao di Minahasa Tenggara (Mitra),
Korban dihabisi pria berinisial M dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Pelaku diketahui oleh Polisi telah diamankan di Mapolres Mitra.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk diproses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (18/1/2023).
Diketahui awal mula kejadian saat pelaku M sedang mengoperasikan alat berat jenis ekskavator di TKP, tepatnya di perkebunan Alason, Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Mitra, Sulut, pada Minggu (15/1/2023) malam, sekitar pukul 20.00 Wita.
Saat itu korban sempat mendatangi tersangka yang berada di tempat pengisian bahan bakar minyak (BBM).
Setelah di tempat pengisian BBM, korban mendekati tersangka dan dengan menggunakan isyarat anggukan kepala, bermaksud menanyakan kepada tersangka, apa yang akan dilakukan.
Selanjutnya, korban dari jarak sekitar 40 meter meminta tersangka dengan menggunakan isyarat tangan, agar berhenti beraktivitas dan memarkirkan alat berat tersebut di tempat parkiran.
Kemudian pelaku turun ke tempat pengisian BBM untuk mengisi bahan bakar sebelum memarkirkan alat berat.
Pelaku sempat membalas dengan menggunakan isyarat tangan, akan mengisi BBM. Korban pun mengisyaratkan, tidak usah diisi BBM dan meminta agar alat berat langsung diparkir.
Selanjutnya tersangka mengangkat ibu jari, pertanda oke.
Namun penyampaian korban tersebut diduga membuat tersangka merasa sakit hati.
Setelah itu korban menuju arah kanan ekskavator, sedangkan tersangka kembali menaiki alat berat tersebut, lalu menghidupkan mesin.
Pelaku lantas menggerakkan bucket alat berat ke arah kanan sekitar 4 meter dan kena tubuh korban sehingga langsung terjatuh. Setelah itu, tersangka menindih tubuh korban dengan menggunakan bucket tersebut, tepatnya di bagian dada ke bawah.
Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia di TKP karena mengalami luka-luka robek dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelas Kombes Pol Jules Abast.
Deidy Wuisan