Bitung – Polres Bitung menyatakan bakal memanggil manager SPBU 74-95512 Kadoodan Kecamatan Madidir terkait dugaan penjulan BBM ilegal yang diduga dilakukan SPBU tersebut. Hal itu terkait peristiwa terbakarnya mobil Toyota Avansa bernomor polisi DB 4941 CE usai mengisi BBM jenis premium di SPBU 74-95512 Kadoodan Kecamatan Madidir, Rabu (23/7/2014) lalu.
“Menager SPBU 74-95512 Kadoodan akan kita panggil untuk dimintai keterangan karena dari bukti yang kita dapati dilapangan ada indikasi jika SPBU itu melayani penjualan BBM illegal,” kata Kapolres Bitung, AKBP Hari Sarwono SIK MHum, Kamis (24/7/2014).
Sarwono menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu mengungkap dugaan BBM ilegal tersebut. Sebab, selama ini Kota Bitung banyak indikasi kejahatan dalam pengelolaan maupun distribusi BBM, namun selalu lolos karena berbagai hal.
“Jadi, untuk kasus ini akan terus kita dalami. Kita akan terapkan Undang-Undang Migas kepada pihak yang bertanggungjawab,” katanya.
Sementara itu, Manajemen Umum SPBU 74-95512 Kadoodan, Katuuk Malonda mengaku siap memenuhi panggilan polisi. Malonda menyatakan akan memenuhi undangan tersebut agar bisa meluruskan dugaan yang mencuat.
“Kalau dipanggil saya siap datang karena dugaan adanya praktek transaksi ilegal itu tidak benar. Kalaupun ada, kemungkinan besar itu hanya melibatkan oknum petugas atau operator, bukan perusahaan,” kata Malonda.
Malonda menyarakan, pihaknya sangat ketat dalam menyalurkan BBM setiap hari. Terutama soal pengisian BBM kendaraan roda empat dan dua yang menurutnya hanya bisa dilayani satu kali dalam sehari dengan jumlah yang disesuaikan dengan volume standar kendaraan.
“Kami juga tak melayani pengisian galon kecuali untuk nelayan,” katanya.(abinenobm)