Johnny Alfriets Alexander Suak, SE MSi
Manado – Pemilihan umum kepala daerah yang dilaksanakan tahun ini, memang berbeda.
Selain karena dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia, alat peraga kampanye (APK) juga disediakan oleh negara, termasuk iklan pasangan calon.
Dengan kata lain, pasangan calon maupun tim kampanye tidak diizinkan memproduksi APK dan beriklan di media massa karena telah menjadi tugas negara lewat KPU.
Tapi ternyata, didapati bahwa masih ada calon pasangan calon yang nekad beriklan di media. Dengan tegas, Pimpinan Bawaslu Sulut menyatakan bahwa itu adalah pelanggaran.
“Pasangan calon atau calon kepala daerah yang pasang iklan di media adalah pelanggaran,” ujar Johnny Suak kepada BeritaManado.com, Rabu (11/11/2015).
Layaknya sebuah pelanggaran, bagi siapa yang melanggar jelas harus menerima sanksi.
“Bagi media yang memuat iklan tersebut, dia akan diteruskan ke Dewan Pers dan sanksinya dari mereka. Untuk paslon yang beriklan, kami akan rekomendasikan ke KPU untuk peringatan dan pembatalan calon,” tegas Suak.
Seperti yang diketahui, iklan pasangan calon di media massa nanti akan dilaksanakan oleh KPU tepat 14 hari sebelum masa tenang. (srisurya)
Johnny Alfriets Alexander Suak, SE MSi
Manado – Pemilihan umum kepala daerah yang dilaksanakan tahun ini, memang berbeda.
Selain karena dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia, alat peraga kampanye (APK) juga disediakan oleh negara, termasuk iklan pasangan calon.
Dengan kata lain, pasangan calon maupun tim kampanye tidak diizinkan memproduksi APK dan beriklan di media massa karena telah menjadi tugas negara lewat KPU.
Tapi ternyata, didapati bahwa masih ada calon pasangan calon yang nekad beriklan di media. Dengan tegas, Pimpinan Bawaslu Sulut menyatakan bahwa itu adalah pelanggaran.
“Pasangan calon atau calon kepala daerah yang pasang iklan di media adalah pelanggaran,” ujar Johnny Suak kepada BeritaManado.com, Rabu (11/11/2015).
Layaknya sebuah pelanggaran, bagi siapa yang melanggar jelas harus menerima sanksi.
“Bagi media yang memuat iklan tersebut, dia akan diteruskan ke Dewan Pers dan sanksinya dari mereka. Untuk paslon yang beriklan, kami akan rekomendasikan ke KPU untuk peringatan dan pembatalan calon,” tegas Suak.
Seperti yang diketahui, iklan pasangan calon di media massa nanti akan dilaksanakan oleh KPU tepat 14 hari sebelum masa tenang. (srisurya)