Johnny Suak dan Ardiles Mewoh di FGD, Rabu (18/11/2015)
Manado – Penyelenggara Pemilu tidak melarang calon kepala daerah tampil sebagai orator atau juru kampanye pasangan calon kepala daerah yang lain. Pimpinan Bawaslu Sulut Johnny Suak mengingatkan orasi kampanye tidak melenceng dari materi kampanye.
“Misalnya ada calon gubernur atau wakil gubernur yang kebetulan pimpinan partai bisa menjadi orator kampanye bagi pasangan calon di kabupaten dan kota. Materi kampanye untuk calon kota/kabupaten bukan kampanye untuk diri sendiri,” jelas Johnny Suak.
Meski begitu lanjut Suak, terbuka peluang bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur berkampanye menyampaikan visi dan misi pada agenda kampanye calon kabupaten/kota.
“Syaratnya yang bersangkutan harus mengantongi izin kampanye dari KPU,” pungkas Suak. (jerrypalohoon)