Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Minsel

Batas Akhir Pindah Memilih 17 Maret 2019, Mengurus Dokumen Itu Mudah

8 Poin Ini Jadi Bahan Pertimbangan

by Watung Tamura
Jumat, 15 Maret 2019, 14:24 pm - Updated on Selasa, 19 Maret 2019, 05:29 am
in Minsel
A A
  • 0share
KPU Minsel

Amurang, BeritaManado — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Rommy Sambuaga menginformasikan bahwa mengurus dokumen pindah memilih saat Pemilu 2019, ternyata mudah.

“Mengurus pindah tempat untuk memilih, harus memastikan dulu nama kita sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum. Dan bisa dilakukan lewat HP android, di aplikasi KPU RI,” kata Rommy Sambuaga saat ditemui BeritaManado.com di Kantor KPU Minsel, pada Jumat (15/3/2019).

Selain kepastian nama dalam DPT Pemilu 2019, pemilih bisa ikut menyalurkan hak suaranya di Minsel dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kalau nama kita sudah ada di DPT, kita tinggal datangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau ke kantor KPU, bawa KTP dan petugas akan menerbitkan formulir A5. Serta petugas akan memasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” tambah Rommy Sambuaga.

Namun dirinya menginformasikan, untuk pindah memilih setidaknya ada 8 poin utama yang harus diperhatikan.

“Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial,” jelas Rommy Sambuaga.

Rommy Sambuaga menambahkan, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisili KTP-EL juga menjadi bahan pertimbangan.

“Ingat, batas akhir pengurusan pindah memilih sampai tanggal 17 Maret 2019,” pungkas Rommy Sambuaga.

(TamuraWatung)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: Ketua KPU MinselKPU MinselPemilu 2019Pindah Memilih

Berita Terkini

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

10 Mei 2025
Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

10 Mei 2025

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

9 Mei 2025

Catatan Pastor Johanis Mangkey Tentang Paus Leo XIV

9 Mei 2025 - Updated on 10 Mei 2025
Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.