Amurang, BeritaManado — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Rommy Sambuaga menginformasikan bahwa mengurus dokumen pindah memilih saat Pemilu 2019, ternyata mudah.
“Mengurus pindah tempat untuk memilih, harus memastikan dulu nama kita sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum. Dan bisa dilakukan lewat HP android, di aplikasi KPU RI,” kata Rommy Sambuaga saat ditemui BeritaManado.com di Kantor KPU Minsel, pada Jumat (15/3/2019).
Selain kepastian nama dalam DPT Pemilu 2019, pemilih bisa ikut menyalurkan hak suaranya di Minsel dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kalau nama kita sudah ada di DPT, kita tinggal datangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau ke kantor KPU, bawa KTP dan petugas akan menerbitkan formulir A5. Serta petugas akan memasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” tambah Rommy Sambuaga.
Namun dirinya menginformasikan, untuk pindah memilih setidaknya ada 8 poin utama yang harus diperhatikan.
“Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial,” jelas Rommy Sambuaga.
Rommy Sambuaga menambahkan, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisili KTP-EL juga menjadi bahan pertimbangan.
“Ingat, batas akhir pengurusan pindah memilih sampai tanggal 17 Maret 2019,” pungkas Rommy Sambuaga.
(TamuraWatung)