Manado, BeritaManado.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap lima tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), jaringan Indonesia-Amman (Yordania)-Arab Saudi dan jaringan Indonesia-Turki-Abu Dhabi (Uni Emirat Arab).
Hal ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam Konferensi Pers di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (04/04/2023).
Djuhandani mengatakan bahwa jaringan itu sudah memulai aksinya sejak tahun 2015.
“Lima tersangka itu adalah MA (53), ZA (54), SR (53), RR (38), dan AS (58). Mereka ditangkap dari berbagai wilayah yang berbeda di antaranya Karawang, Jakarta Timur, serta Sukabumi,” ungkap Djuhandani.
Dikatakannya, pengungkapan kasus ini awalnya adalah informasi yang diterima oleh Bareskrim Polri dari Kementerian Luar Negeri berdasarkan informasi dari Kedutaan Besar di Amman (Yordania).
“Informasi itu terkait penanganan kasus WNI khususnya PMI yang terindikasi menjadi korban TPPO,” ucapnya.
Dimana para korban menurut Djuhandani dijanjikan untuk bekerja di luar negeri secara ilegal dengan negara tujuan Arab Saudi dan menjadikan Yordania sebagai negara transit.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami bekerja sama untuk mengadakan penyelidikan dengan para korban,” ujarnya lagi.
Dijelaskan Djuhandani, para tersangka menggunakan modus menjanjikan 1.200 riyal per bulan kepada pekerja yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
“Pemberangkatannya ini tidak sesuai prosedur dan visanya menggunakan visa wisata,” tutur Djuhandani.
Ditambahkannya, dalam pengakuan para tersangka, pemberangkatan pekerja ilegal ini sudah dilakukan sejak 2015 dengan keuntungan dari setiap yang diberangkatkan mencapai Rp6 juta.
Selama itu, jumlah pekerja yang telah diberangkatkan sekitar 1.000 orang.
“Atas perbuatan para pelaku, penyidik menyangkakan Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta paling banyak Rp600 juta,” kata Djuhandani.
“Dan/atau Pasal 81 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 M Jo Pasal 86 huruf (b) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 milyar,” pungkasnya.
TamuraWatung