Manado – Hans Tinangon sebagai Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Manado, mengatakan ada dua macam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang di keluarkan pemerintah, yaitu KTP Elektronik dan KTP SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
“KTP SIAK ini yang di palsukan. So 3 KTP yang palsu ditemukan Discapil, torang belum dapat lacak orangnya,” kata Tinangon ketika ditemui BeritaManado.com
Dijelaskannya, beredarnya KTP palsu, itu ditemukan pada Warga Negara Asing (WNA), saat WNA itu melakukan pengurusan di Kantor Dinas Catatan Sipil Kota Manado.
“WNA itu nikah dengan orang Indonesia. Sayangnya waktu mereka kasih masuk berkas, mereka sudah tidak balik lagi. Kan proses pengurusan paling lama lima hari,” kata Tinangon.
Tinangon mengakui, WNA tersebut tidak sepenuhnya salah, karena ada kesalahan dari pihak Kelurahan. “Ini proses awal berkas dari Kelurahan. WNA itu sudah sejak 2011 di Manado. WNA itu nda ada niat, cuma kecolongan dari kelurahan,” kata Tinangon.
Sesuai dengan aturan, dijelaskannya, WNA mendapat KTP khusus atau KTP dengan status WNA. “Kalau mau dapat KTP WNI, WNA bermohon gantu warga negara, itu prosesnya lewat pengadilan,” tandas Tinangon. (robintanauma)