BITUNG—Ini jelas-jelas keterlaluan dan tidak tau diuntung. Dimana sejumlah warga ex Candi yang telah diberikan bantuan sebidang tanah oleh Pemkot Bitung pasca penggusuran yang menimpa mereka beberapa waktu lalu, rupanya telah dipindah tangankan atau dijual.
Padahal warga ex Candi sendiri ketika akan digusur mengaku tidak tahu harus kemana, sehingga Pemkot Bitung mengambil insiatif untuk memberikan sebidang tanah erpact di Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian. Serta memberikan ijin untuk menempati sementara Rusunawa Wangurer selama 6 bulan secara gratis sambil warga ex Candi melakukan pembangunan rumah diatas tanah tersebut. Tapi sayangnya ada sejumlah warga yang memilih untuk memperjual belikan kepada warga lain.
“Kami melakukan penujualan tanah tersebut karena ukuran yang tanah yang diberikan sangat terbatas,” ujar salah satu warga ex Candi dalam hearing gabungan antara Komisi A dan C DPRD Kota Bitung, Rabu (19/10).
Selain alasan tersebut, menurut warga, karena pihak kelurahan telah mendesak untuk segera menggunakan lahan tersebut. Dan jika tidak digunakan dalam kurun waktu tiga bulan maka lahan tersebut akan diambil alih dan akan diberikan ke orang lain, sehingga warga memutuskan untuk menjual.
Menanggapi pengakuan warga tersebut, salah satu anggota Komisi C DPRD Kota Bitung, Boy Gumolung membenarkan kebijakan pihak kelurahan tersebut. Dimana menurut Gumolung, sesuai aturan, jika dalam kurun waktu tiga bulan warga tidak bisa mempergunakan lahan tersebut maka pemerintah berhak menarik kembali pemberian tanah. Karena menurutnya, status tanah tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dan akan naik menjadi hak milik.
“Jadi saya menyarankan agar Pemkot kembali mendata siapa saja warga yang telah mendapatkan lahan yang diberikan Pemkot, jangan sampai ada warga yang mendapat jatah tanah dua kali,” kata Gumolung.
Sementara itu Direktur Utama PD Bangun Bitung, DJ Mamesah yang ikut hadir dalam hearing tersebut mengatakan, jumlah warga ex Candi yang menghuni Rusunawa pasca penggusuran ada 77 kepala keluarga (KK). Namun hingga minggu lalu menurutnya, sudah ada 55 KK, dan 7 KK menyatakan diri untuk tetap tinggal di Rusunawa dengan konsekuensi sanggup membayar bisya sewa setiap bulannya.
“Jadi tinggal 15 KK yang belum meberikan jawaban apakah siap membayar sewa atau tidak. Karena dari sisi perusahaan tentunya kami sudah tidak bisa menampung mereka, kecuali sanggup membayar sewa setiap bulannya,” kata Mamesah.(en)
BITUNG—Ini jelas-jelas keterlaluan dan tidak tau diuntung. Dimana sejumlah warga ex Candi yang telah diberikan bantuan sebidang tanah oleh Pemkot Bitung pasca penggusuran yang menimpa mereka beberapa waktu lalu, rupanya telah dipindah tangankan atau dijual.
Padahal warga ex Candi sendiri ketika akan digusur mengaku tidak tahu harus kemana, sehingga Pemkot Bitung mengambil insiatif untuk memberikan sebidang tanah erpact di Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian. Serta memberikan ijin untuk menempati sementara Rusunawa Wangurer selama 6 bulan secara gratis sambil warga ex Candi melakukan pembangunan rumah diatas tanah tersebut. Tapi sayangnya ada sejumlah warga yang memilih untuk memperjual belikan kepada warga lain.
“Kami melakukan penujualan tanah tersebut karena ukuran yang tanah yang diberikan sangat terbatas,” ujar salah satu warga ex Candi dalam hearing gabungan antara Komisi A dan C DPRD Kota Bitung, Rabu (19/10).
Selain alasan tersebut, menurut warga, karena pihak kelurahan telah mendesak untuk segera menggunakan lahan tersebut. Dan jika tidak digunakan dalam kurun waktu tiga bulan maka lahan tersebut akan diambil alih dan akan diberikan ke orang lain, sehingga warga memutuskan untuk menjual.
Menanggapi pengakuan warga tersebut, salah satu anggota Komisi C DPRD Kota Bitung, Boy Gumolung membenarkan kebijakan pihak kelurahan tersebut. Dimana menurut Gumolung, sesuai aturan, jika dalam kurun waktu tiga bulan warga tidak bisa mempergunakan lahan tersebut maka pemerintah berhak menarik kembali pemberian tanah. Karena menurutnya, status tanah tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dan akan naik menjadi hak milik.
“Jadi saya menyarankan agar Pemkot kembali mendata siapa saja warga yang telah mendapatkan lahan yang diberikan Pemkot, jangan sampai ada warga yang mendapat jatah tanah dua kali,” kata Gumolung.
Sementara itu Direktur Utama PD Bangun Bitung, DJ Mamesah yang ikut hadir dalam hearing tersebut mengatakan, jumlah warga ex Candi yang menghuni Rusunawa pasca penggusuran ada 77 kepala keluarga (KK). Namun hingga minggu lalu menurutnya, sudah ada 55 KK, dan 7 KK menyatakan diri untuk tetap tinggal di Rusunawa dengan konsekuensi sanggup membayar bisya sewa setiap bulannya.
“Jadi tinggal 15 KK yang belum meberikan jawaban apakah siap membayar sewa atau tidak. Karena dari sisi perusahaan tentunya kami sudah tidak bisa menampung mereka, kecuali sanggup membayar sewa setiap bulannya,” kata Mamesah.(en)