Tumpaan—Direktur Utama PDAM Minahasa Selatan, Darius H Tampi, Ssos langsung mengklarifikasi sebutan gaji karyawan tujuh bulan belum dibayar. Yang benar, adalah tiga bulan. Terhitung bulan Agustus, September dan Oktober. Sedangkan, bulan November belum terhitung.
‘’Maka dari itu, saya pun harus mengklarifikasi soal pernyataan Ketua Banwas PDAM Minsel Ir Farry F Liwe, MSc. Dimana, pernyataannya adalah pihaknya menelantarkan karyawan dan belum membayar gaji mereka selang tujuh bulan. Itu tidak benar, yang benar adalah tiga bulan,’’ kata Tampi.
Olehnya, kata Tampi harus diklarifikasi pemberitaan yang sebenarnya. Bahwa pihaknya akui kalau terjadi keterlambatan pembayaran gaji.
‘’Kenapa akhir-akhir ini selalu terjadi keterlambatan pembayaran gaji karyawan. Lantaran, PDAM Minsel lagi sakit. Disatu sisi, PDAM tak memiliki dana untuk membayar sekalipun,’’ tegasnya.
Tambahnya, bahwa pihaknya membayar gaji kepada karyawannya dilihat dari masa kerjanya.
‘’Ada karyawannya, dalam sebulan hanya masuk kerja 10 hingga 20 hari. Dengan demikian, pihaknya membayar sekaligus memotong gaji mereka lantaran tidak masuk kerja. Ini sesuai aturan yang berlaku. Olehnya, pihaknya akan berusaha agar sampai bulan Desember 2012 tak akan terjadi penundaan pembayaran gaji,’’ ungkap Tampi. (and)
Tumpaan—Direktur Utama PDAM Minahasa Selatan, Darius H Tampi, Ssos langsung mengklarifikasi sebutan gaji karyawan tujuh bulan belum dibayar. Yang benar, adalah tiga bulan. Terhitung bulan Agustus, September dan Oktober. Sedangkan, bulan November belum terhitung.
‘’Maka dari itu, saya pun harus mengklarifikasi soal pernyataan Ketua Banwas PDAM Minsel Ir Farry F Liwe, MSc. Dimana, pernyataannya adalah pihaknya menelantarkan karyawan dan belum membayar gaji mereka selang tujuh bulan. Itu tidak benar, yang benar adalah tiga bulan,’’ kata Tampi.
Olehnya, kata Tampi harus diklarifikasi pemberitaan yang sebenarnya. Bahwa pihaknya akui kalau terjadi keterlambatan pembayaran gaji.
‘’Kenapa akhir-akhir ini selalu terjadi keterlambatan pembayaran gaji karyawan. Lantaran, PDAM Minsel lagi sakit. Disatu sisi, PDAM tak memiliki dana untuk membayar sekalipun,’’ tegasnya.
Tambahnya, bahwa pihaknya membayar gaji kepada karyawannya dilihat dari masa kerjanya.
‘’Ada karyawannya, dalam sebulan hanya masuk kerja 10 hingga 20 hari. Dengan demikian, pihaknya membayar sekaligus memotong gaji mereka lantaran tidak masuk kerja. Ini sesuai aturan yang berlaku. Olehnya, pihaknya akan berusaha agar sampai bulan Desember 2012 tak akan terjadi penundaan pembayaran gaji,’’ ungkap Tampi. (and)