
Bitung, BeritaManado.com – Upaya banding kepemilihan lahan seluas 2505 m² di wilayah Pasar Girian oleh Keluarga Sannia Sulaili ditolak Pengadilan.
Penolakan itu disampaikan Kabid Hukum dan Humas Perumda Pasar, Fahry Lamato SH di hadapan pedagang yang menempati lokasi yang selama ini diklaim Keluarga Sannia Sulaili, Selasa (8/8/2023).
Pertemuan itu digelar di Balai Kelurahan Girian Weru Satu dan dibuka Pjs Direktur Utama Perumda Pasar, Royke Tangkudung didampingi Kepala Unit Pasar Girian Neldi Kalangi.
Fahry menjelaskan, dalam putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 126/PDT/2023/PT MND menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor: 165/Pdt.G/2022/PN Bit tertanggal 12 April yang menyatakan menolak gugatan dari penggugat Sannia Sulaili.
Dengan demikian kata Fahry, pedagang yang selama ini beraktivitas di atas lahan seluas 2505 m² yang diklaim milik Keluarga Sannia Sulaili, tidak membayar uang sewa kios dan lapak dari pihak siapapun sambil menunggu putusan inkracht.
“Jika ada pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan penagihan sewa kios dan lapak, laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” kata Fahry.
Sambil menunggu putusan inkracht, lanjut Fahry, pihaknya akan mencari informasi terkait upaya hukum selanjutnya (kasasi) yang diajukan oleh penggugat, yakni Sannia Sulaili dan Halim Mahmud.
“Mohon doa dan dukungannya kepada Perumda untuk menyelesaikan status tanah di Pasar Girian. Intinya, Perumda akan berjuang agar pedagang bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman,” katanya.
Hadir juga dalam pertemuan itu, Lurah Girian Weru Satu, Marlin Pratasis, Bagian Keuangan dan Aset Daerah Kota Bitung, Kabid Operasional Perumda Pasar, Feidy J Kemur serta Bhabinkamtibmas Girian Weru Satu, Aipda Y Djunaidi Djudju.
(abinenobm)