Manado, Berita Manado.com — Layanan Bantuan Hukum (BaHu) JSM kembali menerima laporan yang membutuhkan pendampingan hukum.
Hal itu dibenarkan Koordinator BaHu JSM Advokat Marcellino Mewengkang SH kepada Berita Manado.com, Selasa (29/10/2024).
Menurut Marcellino, laporan yang diterima merupakan dugaan malpraktek yang terjadi di Rumah Sakit Adven Manado (RSAM) terhadap pasien atas nama Sherly Sandra Tumbel.
Seperti diketahui, BaHu JSM adalah layanan bantuan hukum bagi masyarakat Sulut yang diselenggarakan oleh Jan Samuel Maringka melalui Rumah Sahabat JSM.
Tujuannya adalah untuk memberikan bantuan dan advokasi persoalan hukum bagi masyarakat Sulut.
Marcellino menceritakan, pada 7 Oktober 2024 lalu, seorang warga bernama Sherly Sandra Tumbel mengalami sakit sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Adven Manado.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis, akhirnya dokter memutuskan mengambil tindakan media terhadap Sherly Tumbel untuk diinfus.
Keesokan harinya setelah infus habis, tekanan darah pasien naik dan segera dipanggil petugas medis tetapi tidak langsung datang.
“Saat itu keluhan pasien adalah tangan yang diinfus terasa saki dan meminta selang infus yang terpasang dicabut. Namun permintaan pasien tidak diijinkan dengan alasan masih akan memasukkan obat melalui selang infus,” jelas Marcellino.
Ditambahkannya, pada hari ketiga baru selang infus diijinkan untuk dicabut, namun perawat baru mencabutnya pada hari ke-4 pasien dirawat.
Saat selang infus dicabut, pasien sempat merasakan sakit dan dampaknya baru terasa justeru setelah keluhan sakit pasien sembuh.
Pasien sudah sembuh, namun di bagian tangan yang diinfus mengalami bengkak dan terasa sakit.
Keluhan itu ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Tangannya pasien harus dioperasi karena sudah cacat, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak rumah sakit.
“Atas kejadian ini, kami dari Tim BaHu JSM akan berupaya menanganinya lewat cara memidiasi antara pihak pasien dan rumah sakit. Jika tidak ada tanggapan serius maka akan diambil langkah selanjutnya sesuai hukum,” tegas Marcellino.
Mewengkang juga menyampaikan bahwa secara resmi Sherly Tumbel meminta pendampingan hukum kepada Tim BaHu JSM, Senin (28/10/2024).
“Sebagai Koordinator BaHu JSM, saya siap memberikan bantuan hukum. Secepatnya, kaki dari pihak BaHu JSM akan melayangkan Somasi kepada pihak Rumah Sakit Advent Manado,” ucap Mewengkang.
Hingga berita ini dipublish, Pihak RSAM sendiri yang dihubungi BeritaManado.com sejak Selasa siang tadi belum memberikan hak jawab terhadap keterangan dari kejadian yang dialami pasien Sherly Sandra Tumbel tersebut.
(Frangki Wullur)