Anggota DPRD Minut terpilih periode 2019-2024, Azhar.
Minut, BeritaManado.com – Desakan Pemkab Minahasa Utara (Minut) untuk memploting biaya pembayaran lahan perkantoran senilai Rp30 miliar kepada pemilik lahan atas nama Shintia Rumumpe putri Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan, pada APBD Perubahan 2019 dipertanyakan sejumlah pihak.
Azhar, politisi Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga anggota DPRD Minut terpilih periode 2019-2024 menyorot tajam persoalan ini.
Pasalnya, proses pembelian dan hibah tanah di kompleks Kantor Bupati Minut dilakukan pada periode pertama kepemimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan, sewaktu menjabat Bupati Minut tahun 2005-2008.
Pembangunan kantor pun dilakukan di periode kepemimpinan tersebut.
Kemudian di periode kedua Bupati Vonnie Anneke Panambunan, baru menuntut pembayaran tanah tersebut.
“Bagaimana mungkin pemerintah membangun kantor milik pemerintah daerah di lahan yang selama ini belum jelas status kepemilikannya. Apalagi menggunakan anggaran APBD,” ujar Azhar, Selasa (27/6/2019).
Azhar menilai yang bertanggungjawab atas masalah kepemilikan lahan tersebut adalah Pemkab Minut karena sudah membangun sejumlah bangunan kantor SKPD di lahan yang statusnya belum jelas.
Disisi lain, nominal Rp30 Miliar untuk pembayaran lahan nilai terlalu mahal, sehingga ia berharap kalaupun akan dibayar maka dibayar secara bertahap sehingga tidak membebani APBD dan menghambat pembangunan di daerah.
“APBD Perubahan hanya Rp68 miliar. Jika Rp30 miliar dibayar untuk tanah maka sisa berapa biaya untuk kepentingan publik lainnya? Jadi tolong, para pemangku kebijakan yang sedang mengemban amanah rakyat saat ini untuk mempertimbangkan ulang soal ini,” pungkas Azhar.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
Deadlock! Banggar DPRD Minut Ngotot Tolak Bayar Lahan Kantor Bupati
APBD-P Minut Diwarnai Tarik Ulur Rp30 Miliar Dana Pembebasan Lahan
Waduh… 11 Tahun Anggota DPRD Minut Diami Tanah Sengketa