Minut, BeritaManado.com – Polemik pecah kongsi Fraksi Klabat DPRD Minahasa Utara (Minut) berbuntut panjang.
Beredar luas video protes dari anggota DPRD Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Edwin Nelwan dan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sarhan Antili yang menyebutkan bahwa surat dari Fraksi Klabat adalah surat kaleng, tidak sah dan disusun di ‘leput’ atau selokan/gorong-gorong.
Pernyataan itu menuai protes Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Minut Azhar SE yang juga anggota DPRD Minut.
“Surat Fraksi Klabat dikatakan surat kaleng. Surat kaleng ini surat yang tidak jelas sumbernya. Sementara dalam surat Fraksi Klabat, memuat nama dan cap Partai Bulan Bintang. Saya tidak terima partai saya disebut tidak jelas. Ini penghinaan,” ujar Azhar, Kamis (19/9/2019).
Politisi dari daerah pemilihan Minut I (Kecamatan Kalawat-Airmadidi) itu lantas mengancam akan mensomasi Edwin Nelwan dan Sarhan Antili dan menuntut keduanya untuk minta maaf.
“Jadi apakah PBB partai tidak jelas? Segera somasi akan saya layangkan. Gerindra, dan PKPI juga akan mensomasi dua politisi itu (Nelwan dan Antili, red) karena mereka bicara di luar persidangan,” tambah Azhar.
Sejatinya, Azhar berhak marah ketika Fraksi Klabat disebut tidak sah.
Menurutnya, 6 partai politik yang berkepakatan dan dibuktikan dengan surat yang tertera nama ketua partai serta cap partai, maka surat tersebut sah.
“Jadi Pak Edwin Nelwan tidak berhak menyatakan sah tidaknya surat kami karena Pak Edwin bukan pimpinan parpol yg tergabung dalam pembentukan Fraksi Klabat, dia juga bukan hakim. Dan kalau PAN dan Hanura bilang itu bukan tanda tangan dan capnya, maka mari kita minta polisi memeriksa tanda tangan dan cap itu di labfor Polri. Setelah itu diserahkan ke hakim untuk memutuskan apakah tanda tangan dan cap itu asli atau palsu. Kalau asli, maka surat kesepakatan itu sah dan mengikat,” pungkas Azhar.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
Hanura, PAN, Perindo, Hengkang dari Fraksi Klabat