Manado – Masyarakat yang suka gonta-ganti kendaraan tampaknya harus berhati-hati. Bagi yang tidak melaporkan ke instansi terkait kendaraan yang sudah dijual sementara pemiliknya memiliki kendaraan lebih dari satu harus bersiap-siap dikenakan pajak progresif.
Seperti dialami Fitri, warga Tatelu. Pegawai salah-satu bank ini terkejut ketika akan membayar pajak tahunan kendaraannya yang ternyata dikenakan pajak progresif. “Ketika akan membayar pajak ternyata saya dikenakan pajak progresif. Usut punya usut kendaraan saya belum dibalik nama sejak dibeli di salah-satu show room,” tukas Fitri.
Kadispenda Sulut Gemmy Kawatu dimintai tanggapan tak menampik kasus tersebut sering terjadi sejak penerapan peraturan pajak progresif dimulai tahun 2013. “Sesuai undang-undang ada pajak progresif bagi mereka yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Kenapa begitu? Filosofinya masyarakat yang berlebih harus berbagi dengan orang lain.
Pajak fiskal itu berkaitan dengan distribusi pendapatan juga.
Problemnya sekarang ada percepatan orang membeli kendaraan. Mobil misalnya, baru satu tahun mobil kadangkala sudah tiga kali ganti pemilik. Ditemukan pada database ada mobil sudah dijual tapi karena tidak melapor maka dikenakan pajak progresif karena pemilik memiliki kendaraan lain,” ujar Kawatu.
Untuk menghindari agar masyarakat hanya memiliki satu kendaraan terhindar dari pajak progresif, Kawatu meminta masyarakat melaporkan setiap transaksi jual beli kendaraan. “Diharapkan segera melapor sekaligus balik nama yang biayanya hanya 0,5 persen dari nilai jual kendaraan,” jelas Kawatu sambil menambahkan pajak progresif juga berlaku pada kendaraan sepeda motor. (Jerry)